TALAUD Suluttimes.Com – Diawal Tahun 2021, Polres Kepulauan Talaud melalui Tim Reserse Mobile (Resmob) Mata Merah lebih menindak Kasus penyakit masyarakat, seperti judi togel yang berkembang di masyarakat. Tiga orang warga Kecamatan Kabaruan terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian.
Pasalnya ketiga warga tersebut diduga telah melakukan praktek perjudian togel di wilayah Kecamatan Kabaruan Kabupaten Kepulauan Talaud, tepatnya di Desa Mangaran.
Ketiga warga yang diamankan oleh Tim Resmob Polres Talaud masing-masing, perempuan AL (43), lelaki DM (31) dan lelaki IL (37).

Penangkapan terhadap ketiga warga yang berprofesi sebagai petani ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis togel di wilayah Kecamatan Kabaruan, Kamis (7/1/2021).
Polisi mengamankan ketiganya di 3 lokasi berbeda bersama sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp. 3.856.000,-, hp dan kertas rekapan togel. Perempuan AL dan lelaki IL berperan sebagai pengecer sedangkan lelaki DM berperan sebagai Mangkir (Bandar).

Setelah selesai melakukan penangkapan dan pendalaman, Tim langsung membawa ketiga terduga pelaku judi togel menuju Mapolres Kepulauan Talaud dengan menggunakan kendaraan speed boat.
Kapolres Kepulauan Talaud melalui Kasat Reskrim Iptu Ricky Hermawan, S.Tr.K membenarkan adanya penangkapan tersebut, “Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di mako Polres Talaud. Kasusnya sudah dalam pemeriksaan dan akan di tindak sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Kasat Reskrim


























Komentar