Sulut Times, Talaud : Dua dari tiga tersangka, masing – masing FCU alias Carlos (62 tahun ) dan MR alias Rusli (65) mendengarkan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) , dengan Majelis Hakim yang diketuai Lukman Bachmid SH, didampingi anggota Arkana SH dan Edy Darma Putra SH dalam Sidang perdana kasus dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan Dana Subsidi Penerbangan tahun anggaran 2009-2010 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud.
Sidang perdana ini digelar di gedung Cendrawasih Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado, Senin (4/3/2019).
Sementara satu terdakwa lainnya JPP alias Jack (47 tahun ) tidak dapat hadir di persidangan dikarenakan sakit.
Didampingi penasehat hukumnya, Dua terdakwa secara seksama mendengarkan dakwaan.
Diketahui penyalahgunaan dana subsidi Penerbangan Talaud yang juga melibatkan mantan Sekretaris Daerah ini, sempat terkendala setelah sebelumnya terdakwa MR yang merupakan Dirut PT Aero Support Internasional keberadaannya tidak diketahui hingga diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi buronan sejak tahun 2014 dan berhasil ditangkap Oktober 2018 lalu.
PT Aero Support Internasional sendiri merupakan mitra atau penerima subsidi penerbangan dari Pemerintah Kabupaten Talaud.
Ketua Tim JPU yang juga Kasipidsus Kejari Kepulauan Talaud Eliston Hasugian mengatakan, Senin pekan depan akan digelar agenda sidang kedua guna mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa Muhammad Rusli dan Carlos Udang .
Sedangkan untuk terdakwa Jack masih akan menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh JPU, karena pada sidang perdana tidak hadir.
” Senin depan mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa Muhammad rusli dan Carlos Udang, kalau terdakwa Jack Potoboda sidang pembacaan dakwaan,” kata Eliston.
Komentar