Sulut Times, Jakarta: Pemerintah meningkatkan dan menambah manfaat dari program perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran.

Hal tersebut terungkap saat sosialisasi BPJamsostek yang mengusung tema SIAPP 82. Sosialisasi yang dihadiri 1.000 audiens ini diselenggarakan di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (14/01/2020).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, yang ikut dalam acara itu, mengatakan, pemerintah terus berusaha meningkatkan perlindungan yang optimal untuk pekerja Indonesia melalui evaluasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan.
Diungkapkan Menaker bahwa peningkatan manfaat tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2019.

“Ini merupakan kado istimewa pemerintah untuk pekerja,” tandas Menaker yang juga berkesempatan menyerahkan santunan manfaat PP 82 kepada ahli waris.
Sementara itu, Direktur BPJamsostek, Agus Susanto mengatakan, peningkatan manfaat tersebut di atas diperuntukan sebagai jaring pengaman untuk mencegah risiko sosial ekonomi agar pekerja dan keluarganya mendapatkan perlindungan pada saat terjadi risiko kecelakaan maupun kematian pada saat bekerja.
Lebih lanjut Agus menerangkan bahwa program JKK yang diselenggarakan BPJamsostek meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja bagi pekerja dimulai dari perjalanan berangkat, pulang dan di tempat bekerja serta pada saat melaksanakan perjalanan dinas.
Ia mengatakan, JKK selama ini telah hadir dengan manfaat lengkap, di antaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48 kali upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).
Menurut Agus, manfaat JKK di atas menjadi semakin baik lagi karena adanya perubahan peningkatan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019, antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 650 untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50% hingga sembuh.
PP Nomor 82 Tahun 2019 juga meningkatkan manfaat biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja. Biaya transportasi angkutan darat dinaikan dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan biaya transportasi angkutan udara dinaikan menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.
Komentar