Terungkap! Detik-Detik FM Bungkus dan Sembunyikan Jasad Bayi di Kamar Kos

Sulut Times, MINAHASA – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa merampungkan rekonstruksi kasus kekerasan terhadap anak yang berujung kematian. Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah kos-kosan di Kelurahan Tataaran II, Kecamatan Tondano Selatan.


Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa menghadirkan FM alias Ebi, tersangka utama dalam perkara mengerikan tersebut. Tersangka diduga kuat melakukan kekerasan fatal terhadap bayi yang baru saja lahir.


Proses rekonstruksi dilaksanakan secara ketat dan teliti pada hari Kamis, 13 November 2025 lalu. Penyidik memastikan rekonstruksi berlangsung sesuai dengan keterangan saksi dan barang bukti.


Penyidik memperagakan sebanyak 63 adegan untuk memperjelas seluruh rangkaian kronologi peristiwa tragis tersebut. Jumlah adegan ini memberikan gambaran utuh bagaimana tindak pidana itu terjadi.

Baca Juga  Tidak Jalankan Putusan Pengadilan, Jurusita PN Manado akan eksekusi PT. Mandiri Tunas Finance


Hubungan terlarang antara tersangka FM dan korban perempuan berinisial Tesa (korban 1) telah dimulai sejak akhir tahun 2024. Mereka kemudian memutuskan tinggal serumah di kos-kosan sejak bulan Maret 2025.


Puncak kekejaman terjadi dini hari pada Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 03.00 Wita. Korban Tesa melahirkan bayi (korban 2) tanpa bantuan medis, setelah sempat mengeluh kesakitan pada perutnya.


Adegan ke-36 hingga ke-42 memperlihatkan momen paling tragis dari kasus ini, memilukan hati. Tersangka FM menutup mulut bayi yang baru lahir dan sedang menangis hingga anak itu berhenti bergerak.


Setelah bayi meninggal, tersangka membungkusnya dengan kain, baju, dan handuk secara berlapis. Jasad bayi kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik dan diletakkan dalam ember.

Baca Juga  Satlantas Polres Minahasa dan Dishub Minahasa lakukan Penertiban Kendaraan Overload


Ember berisi jasad bayi malang itu disembunyikan tersangka di dekat rak sepatu di dalam kamar kos mereka. Tindakan tersangka jelas menunjukkan upaya menghilangkan jejak kejahatan


Kasat Reskrim Polres Minahasa, IPTU Kadek Agus Surya Darma, memastikan rekonstruksi ini memperkuat berkas perkara. Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (4) UU Perlindungan Anak dan Pasal 359 KUHPidana.

(Visited 153 times, 1 visits today)

Komentar