Tidak Jalankan Putusan Pengadilan, Jurusita PN Manado akan eksekusi PT. Mandiri Tunas Finance

Sulut Times, Manado – Terkait Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Manado yang telah memutuskan bahwa perkara nomor 51/pdt.g.s/keberatan/2019/pn.mnd antara Konsumen Mastoni Limbanadi dan PT.Mandiri Tunas Finance dimenangkan oleh Konsumen selaku debitur, pihak PN Manado akan melaksanakan eksekusi barang bukti sitaan.

Pasalnya, PT. Mandiri Tunas Finance, telah mengabaikan proses hukum dan keputusan hukum yang telah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Manado lewat sidang yang bahkan sudah ada penetapan hukum berdasarkan perkara.

Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Manado, Lukman Bachmid SH.MH, pada sessi wawancara bersama awak media, Jumat, (13/03) diruang kerjanya bahwa dalam kurun waktu dekat akan diproses eksekusinya, setelah dilakukan Aamaning.

Baca Juga  Besok, UMP Sulut Ditetapkan

“ Dalam waktu 8 hari semenjak dilakukan sidang permohonan kami akan melaksanakan eksekusi kepada pihak termohon artinya pihak yang kalah PT Mandiri Tunas Finance, disebabkan pihak yang kalah (tergugat) tidak mau menjalankan atau memenuhi isi putusan secara sukarela, ” terang Ketua PN Manado.

Selanjutnya ia juga mengatakan bahwa sesuai dengan Pasal 195 ayat 1 HIR kewenangan eksekusi hanya ada pada pengadilan tingkat pertama dan dalam praktik peradilan dikenal dua macam eksekusi.

“Eksekusi riil atau secara nyata sebagaimana yang diatur dalam pasal 200 ayat 1 HIR yang meliputi penyerahan, pengosongan, pembongkaran, pembagian, dan melakukan sesuatu,” tegas Bachmid.

Lanjut Bachmid, Proses eksekusi ini sudah sesuai ketentuan dan kami melakukan agar adanya ketentraman dimasyarakat.

Baca Juga  Rekom DPP PDIP Beda Dengan Parpol Lain

“Dilaksanakan eksekusi menurutnya agar tidak ada tindakan yang lain-lain yang bertentangan dengan hukum, dan juga merugikan masyarakat, Kami melakukan tindakan ini pada hakekatnya bahwa ini bersangkutan dengan ketentraman dari masyarakat ” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen LPK-RI Sulawesi Utara (Sulut) Stevi Stevanus Sumampouw, mengapresiasi atas tindakan dari majelis hakim PN Manado yang sudah bertindak objektif.

“ Dengan dilakukan proses ini berarti masyarakat sedang atau sementara menikmati keadilan yang sesungguhnya, apalagi kepada Konsumen yang selama ini menjadi bulan-bulanan oleh Perusahaan pembiayaan,” Pungkasnya

(Visited 18 times, 1 visits today)

Komentar