Sulut Times, Manado : Tim Delta Resmob Polresta Manado pada Jumat dini hari, berhasil mengamankan seorang pelaku kejahatan yang terlibat dalam kasus perbuatan cabul dan percobaan pembunuhan terhadap seorang anak berusia 11 tahun. Pelaku, yang diketahui bernama ST (23), berhasil ditangkap tanpa perlawanan di sebuah fasilitas kesehatan R.S Permata Bunda, Jumat (1/3/2024) sekitar pukul 03.00 WITA.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan, yang diajukan oleh JK (52), warga Desa Airmadidi Bawah, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara.
Menurut laporan tersebut, kejadian bermula ketika pelaku menjemput korban, ASMP, dengan alasan mengambil paket di Desa Sukur. Namun, alih-alih ke tujuan yang dikatakan, ST membawa korban ke Hotel V, di mana dia melakukan tindakan cabul terhadap korban sebanyak dua kali dengan ancaman.
Kejahatan berlanjut dengan pelaku membawa korban ke wilayah pegunungan Desa Rurukan Kita Tomohon, di mana dia melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban dan mencoba mendorongnya ke jurang.
Beruntung, korban berhasil selamat dari upaya pembunuhan tersebut.
Setelah menerima laporan, Tim Delta Resmob Polresta Manado segera bergerak cepat. Berdasarkan interogasi awal kepada korban dan penyelidikan mendalam, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap ST di R.S Permata Bunda. Pelaku kemudian dibawa ke Markas Komando Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol May Diana didampinggi Kasi Humas Ipda Agus Haryono dalam konferensi persnya mengapresiasi kerja cepat timnya dan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya keras dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual dan kekerasan. “Kami akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” tegasnya.
Pelaku dipersangkakan persetubuhan terhadap anak dan percobaan pembunuhan sebagai mana dimaksud dalam pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang juncto pasal 53 KUHP Juncto pasal 338 KUHP.
Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari kejahatan seksual dan kekerasan. Komunitas diimbau untuk selalu waspada dan bekerja sama dalam mencegah kejahatan terhadap anak.
(jlm/st).
Komentar