Tumundo Ingatkan Pembayaran THR

Erny Tumundo (foto : Caesar)

Sulut Times, Manado: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Utara mengingatkan kembali kepada pengusaha akan kewajiban untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal tersebut disampaikan Ir Erny Tumundo MSi selaku Kepala Disnakertrans Sulut kepada media ini Minggu (01/12/2019) di sela-sela ibadah syukur HUT GMIM Sobat Kristus.
“Diingatkan kembali kepada pemberi kerja untuk tidak melalaikan atau bahkan mengabaikan kewajiban yang harus diberikan kepada para pekerjanya menjelang hari raya keagamaan,”ujarnya.
Tak hanya itu Tumundo juga meminta pengusaha memperhatikan akan aturan yang berlaku, dimana pekerja yang bekerja dengan masa kerja 1 bulan sudah berhak menerima THR.
“1 bulan kerja berhak terima Tunjangan Hari Raya (THR),” ujar Tumundo.
Tumundo mengatakan bahwa hal tersebut sudah terangkum dalam aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan telah dilaksanakan pada pemberian THR Natal 2016 lalu.
“Jadi semua sudah ditetapkan dalam Permenaker 6/2016, dimana karyawan yang telah mempunyai masa kerja satu bulan, berhak mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional,”ungkapnya

(Visited 13 times, 1 visits today)

Komentar