
Sulut Times, Jakarta : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), mengubah persyaratan uang muka dari minimal 5% menjadi 1%. Keseriusan pemerintahan Joko Widodo memudahkan rakyatnya yang belum memiliki rumah.
Tujuannya untuk memudahkan persyaratan kepemilikan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) lewat Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
Wakil Menteri (Wamen) PUPR, John Wempi Wetipo mengatakan, untuk mendorong percepatan penyaluran dana bantuan pembiayaan tersebut, Kementerian PUPR memberikan pelonggaran pada persyaratan Program BP2BT dengan menerbitkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2019 tentang BP2BT.
“Beberapa ketentuan pada peraturan tersebut diubah, misalnya pertama persyaratan uang muka yang semula minimal lima persen menjadi satu persen,” ujar John dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (17/11/2019).
Selanjutnya, menurut John, persyaratan lama menabung pada sistem perbankan dari semula minimal enam bulan menjadi tiga bulan. Sedangkan pelonggaran persyaratan ketiga adalah perpanjangan masa berlaku Surat Keputusan Penerima Manfaat BP2BT ditambah dari semula 20 hari menjadi 30 hari.
Terakhir, relaksasi persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum akad kredit menjadi surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan rumah dari pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi.
Sumber : Inilah
Komentar