Sulut Times, Manado : Di tengah meningkatnya kasus kriminalitas yang melibatkan senjata tajam (sajam) di Sulawesi Utara, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut melalui Tim URC Resmob berhasil mengungkap aktivitas pembuatan senjata tajam ilegal di Perumahan Viola, Kabupaten Minahasa Utara.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut, Kompol Ari Prakoso, S.I.K., M.H., didampingi Katim URC Resmob, Ipda Rivo Wowiling, di Mapolda Sulut,
Wakatim URC Resmob Polda Sulut Ipda Andros Hiinur, SH.
Selasa (7/7/2026).
Seorang pria berinisial IM (21) diamankan setelah diduga memproduksi berbagai jenis senjata tajam, khususnya badik, yang diduga diperjualbelikan kepada masyarakat.
Dalam presa realease di halaman Mapolda Sulut Kompol Ari Prakoso menjelaskan, pada prinsipnya pembuatan senjata tajam tidak dilarang apabila sesuai dengan peruntukan, seperti untuk kebutuhan pertanian, perkebunan, pekerjaan tradisional maupun budaya.
Namun, barang bukti yang ditemukan dari tersangka tidak memenuhi kategori tersebut.
“Yang kami sita merupakan senjata tajam yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain badik, ditemukan pula mata panah jenis panah wayer yang sering disalahgunakan dalam tindak kriminal maupun aksi tawuran,” jelasnya.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini merupakan langkah preventif untuk menekan potensi tindak pidana yang menggunakan senjata tajam di wilayah Sulawesi Utara.
Sementara itu, Katim URC Resmob Polda Sulut, Ipda Rivo Wowiling, mengungkapkan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 21.00 WITA terkait adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Perumahan Viola.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga menggerebek lokasi dan mendapati tersangka sedang membuat senjata tajam.
“Dari lokasi kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa badik yang sudah jadi, bahan baku besi baja, kayu untuk gagang, serta berbagai peralatan produksi seperti palu, martil dan perlengkapan lainnya yang digunakan untuk membuat senjata tajam,” ungkap Rivo.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tersangka telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua tahun.
Dalam kurun waktu itu, badik hasil produksinya dijual dengan harga berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bilah.
Polisi menduga jumlah senjata tajam yang telah beredar di masyarakat cukup banyak, sehingga penyidik kini masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi pembeli maupun jaringan pemesannya.
“Kami masih mendalami kepada siapa saja hasil produksi tersebut dipasarkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara ini,” tambahnya.
Polda Sulut juga mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat yang masih memproduksi ataupun memperjualbelikan senjata tajam tanpa dasar hukum maupun peruntukan yang jelas agar segera menghentikan aktivitas tersebut.
Aparat menegaskan setiap laporan masyarakat terkait pembuatan maupun peredaran senjata tajam ilegal akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan pembuatan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
((Jack Latjandu)).
























Komentar