Sulut Times, Manado : Silfius Yandri Pinontoan, selaku korban, adalah warga Tombulu Jaga 1 Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara.
“Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penggelapan satu unit Mobil Daihatsu Sigra yang disewakan kepada terlapor.
Terlapor atas nama adalah inisial
Peggy Carolin Elizabeth Tengker, warga Wanea Kota Manado.
Selanjutnya terlapor menyewa kendaraan dari pemilik Silfanus Yandri Pinontoan perhari Rp.250, ribu sejak bulan oktober 2025 namun pada bulan November 2025 terlapor suda tidak membayar uang sewa.
Menurut pemilik mobil Silfanus Yandri bahwa kami sampai membuat laporan Ke-Polda Sulawesi Utara, karena keberadaan mobil kami sudah tidak diketahui keberadaannya.
Berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/57/1/2026)SPKT/Polda Sulawesi Utara tanggal 26 Januari 2026.
((Jack)).
























Komentar