Hajah Lilis Suryani,”pemilik emas menempuh jalur hukum dengan melaporkan Dirkrimsus serta Kasubdit Tipidter Ke-Propam Polda Sulut, Senin (12/8/2024).
Hajah Lilis Suryani,” didampingi tim kuasa hukum Santrawan Paparang SH.,MH dan Hanafi Saleh, SH,
Juga laporan ke Propam Polda Sulut akan kami bawa ke-Mabes Polri, Komisi 3 DPR RI, trus ke Presiden RI Jokowi.
Kasus tersebut bermula saat Tim Ditreskrimsus Polda Sulut menangkap tiga orang tersangka Bersama barang bukti 19 batangan 18,73 kilogram di bandara internasional Samratulangi hendak di bawa ke Surabaya, Selasa 23 April 2024 lalu.
Lalu ke tiganya langsung diproses ditahan selama dua bulan,emas dijadikan sebagai barang bukti (BB)” ketiganya dijerat dengan pasal 161 Undang-undang Tentang Binerba.
Sidang Praperadilan oleh keluarga pemohon Hajah Lilis Suryani Damis.
Dan hasil putusan sidang Praperadilan Senin tanggal 15 Juli Tahun 2024 di Pengadilan Negeri Manado dimenangkan pemohon secara keseluruhan.
Bahwa dengan putusan sidang mengembalikan semua barang bukti (BB) emas, juga mengembalikan nama baik pemohon dari tuduhan hukum.
Namun berulang kali pemohon bersama tim kuasa hukum mendatangi Polisi untuk meminta barang bukti emas untuk dikembalikan, namun Polisi selalu berkelit dan pada 7 Agustus 2024 menyerahkan barang bukti (BB) sesuai perintah putusan Praperadilan.
Namun anehnya beberapa menit setelah diserahkan Tipidter Polda Sulut kembali menyita lagi emas seberat 18,73 kilogram dan memulai perkara baru dengan menggunakan Pasal 161 dan Undang-undang yang sama.
Santrawan Paparang ” berpendapat bahwa laporan kami juga antara lain, diduga (REKAYASA PERKARA PALSU) yaitu : pada tanggal 6 Agustus 2024 telah dibuat lagi laporan Polisi model (A) pasal yang diterapkan sama pasal 161 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 yang telah dirubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, tegas Paparang, SH.,MH.
Kombes Pol Ganda Saragih, membantah jika melakukan pemerasan, dan silahkan buktikan di Pengadilan, jelasnya ke media.
Dan menjelaskan Kasus Kepemilikan emas 18,73 kilogram, diduga hasil pertambangan ilegal.
Kombes Pol Ganda Saragih” bahwa penyidikan yang di lakukan oleh Kepolisian, pada saat itu, praperadilan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Manado, tetapi perlu diketahui praperadilan tersebut tidaklah menghilangkan perbuatan pidananya sehingga.
Kerena praperadilan itu diterima mengatakan bahwa penyidikan yang dilakukan tidak sah sehingga alat bukti berarti tidak sah kalau diteruskan tidak bisa itu harus dihentikan,ucap Ganda Saragih Dirkrimsus Polda Sulut.
Dan kami suda kembalikan barang bukti yang disita dari para pelaku.
Namun kami selaku penyidik tak berhenti sampai disitu,” karena penyidikan yang dinyatakan tidak sah maka kami buatkan lagi penyidikan yang sah.
Sehingga barang bukti yang suda dikembalikan itu kami sita, dan akan dilakukan penyelidikan yang baru dalam kasus ini, tegas Saragih.
((jack Latjandu/st).
Komentar