Sulut Times, Manado : Usai Pemerintah Provinsi menetapkan upah minimun, sesuai aturan yang berlaku, pemerintah kabupaten/kota sudah harus menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Jelang penetapan UMK Manado tahun 2020, Dewan Pengupahan Kota Manado langsung menggandeng Dewan Pengupahan Provinsi guna membahas rekomendasi yang nantinya menjadi bahan pertimbangan Gubernur.
Pada pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Selasa (12/11/2019) dipimpin langsung Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sulut, Roy Maramis.
Seperti diketahui bersama sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Utara Nomor 468 Tahun 2018, Upah Minimum Kota (UMK) Manado tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp 3.112.400,-.
Terkait besaran upah minimum yang bakal diterima buruh/pekerja di wilayah Manado seperti dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Erny Tumundo selaku Wakil Ketua Dewan Pengupahan Provinsi, bahwa untuk besaran UMK Manado, akan diumumkan pada Tanggal 21 November 2019 secara serentak disemua Provinsi di Indonesia setelah ditetapkan oleh Gubernur Sulut, Olly Dondokambey.
Komentar