Sulut Times, Manado : Unit Reaksi Cepat URC Polda Sulut Amankan seorang Laki-laki Pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata api jenis Airsoft gun kepada seorang wanita.
(Selasa 6 Oktober 2026).
“Ipda Andros Hinur, Kanit II URC Polda Sulut ketika diwawancarai oleh para awak media bahwa alat-alat yang digunakan pelaku berupa, senjata tajam dan atau Sajam juga Senjata Api jenis Airsoft gun.
“Lanjut Ipda Andros Hinur, dan saat ini suda ada laporan dan sedang ditangani oleh Direktorat PPA-PPO Polda Sulawesi Utara.
“Dan juga kami akan membuat Laporan Polisi model (A) yaitu temuan senjata tajam yang kami temukan dari hasil pengembangan untuk Penyelidikan laporan pengancaman tersebut, ucap Andros Hinur.
“Kejadian pengancaman pada seorang wanita oleh pelaku terjadi pda hari Senin tanggal 5 Oktober 2026 dan yang bersangkutan diamankan di Minahasa Utara, dan pelaku ini terlibat kasus pengancaman pada seorang korban perempuan.
“Dan juga barang bukti yang diamankan dari pelaku selain senjata tajam (Sajam juga 2 senjata Api jenis Airsoft gun).
“Dan untuk masyarakat jangan lagi menguasai barang-barang seperti ini yang telah kami amankan dari pelaku tersebut, yaitu seperti sajam dan Airsoft gun itu suda ada aturan yang mengatur dalam aturan Undang-undang hukum yang baru dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
((Jack Latjandu)).



























Komentar