Suluttimes.com, AIRMADIDI – Instruksi dan kebijakan pemerintah pusat, dalam rangka mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dengan meliburkan Sekolah, disikapi Bupati Minahasa Utara (Minut) DR (HC) Vonnie Anneke Panambunan (VAP).
Instrusi ini langsung ditujukan kepada Dinas pendidikan Minut untuk meliburkan Sekolah, mulai dari Paud/TK, SD dan SMP sejak tanggal 16-30 Maret 2020. “Ini instruksi pemerintah pusat, surat edaran bapak Presiden Jokowi,” ujar VAP sapaan akrab bupati.
Bupati berharap, para siswa/siswi yang libur tetap digunakan aktivitas belajar, hanya saja belajar di rumah.
“Jangan waktu libur kemudian dipakai bermain. Walau dari rumah, proses belajar tetap berjalan,” pinta orang nomor satu di Minut.
Lanjut bupati, proses pembelajaran melalui daring (online) dengan aplikasi “Rumah Belajar” (https://belajar.kemdikbud.go.id) yang dikembangkan oleh Pusdatin Kemendikbud RI atau melalui akses daring lainnya dibawah bimbingan dan arahan guru.
Bupati ikut mengajak para guru memberikan bahan pelajaran dan tugas untuk dipelajari dirumah dan kumpulkan nanti saat masuk sekolah. “Waktu libur, Kepala Satuan Pendidikan dan Guru menyelesaikan tugas administrasi pembelajaran dan tugas lainnya,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Minut Olvie Kalengkongan SPd, MPd menambahkan, UNBK bagi SMP tetap berlangsung sesuai jadwal. Disisi lain, guru-guru juga wajib mengontrol keberadaan siswa selama libur melalui WhatsApp atau komunikasi lainnya kepada orang tua murid. “UNBK tetap jalan sesuai jadwal, halnya para guru tetap akan memperhatikan protokol kesehatan dalam UNBK. Saya berharap bagi para siswa-siswi SMP jaga kesehatan dalam persiapan UNBK nanti,” imbau Kalengkongan. (st/dw)
VAP Instruksikan Libur Sekolah di Minut

(Visited 6 times, 1 visits today)
Komentar