VAP Klarifikasi Teguran OD, Polemik TPU Ilo-Ilo

Suluttimes.com, AIRMADIDI -Polemik penolakan warga soal penetapan lahan pekuburan umum (TPU) khusus korban Covid-19 di Ilo-Ilo, Desa Wori,  Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Itu terjadi ketika tim Pemrov Sulut dipimpin Asisten I, Drs Edison Humiang turun di Desa Wori, Selasa (28/04/20).

Pasca peristiwa tersebut, berujung Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey (OD) melayangkan teguran menyusul surat nomor 008/20.6047/Sekr, tertanggal 20 Mey 2020 ditujukan kepada Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan (VAP).

Menanggapi surat teguran Pemrov Sulut, VAP kemudian menyurati Gubernur melalui Surat Nomor 130/BMU/V/2020, tanggal 22 Mey 2020, tembusan ke Mendagri maupun Dirjen OTDA Kemendagri di Jakarta, berisikan 5 (lima) hal penting :

Baca Juga  Malsatim Gelar Aksi Bersih-bersih Pantai

1. Bahwa pada tanggal 24 April 2020 menerima Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penyediaan Lokasi Tempat Pemakaman Khusus Bagi Korban wabah Covid-19.

2. Bahwa pada tanggal 30 April 2020 menerima Surat Gubernur Nomor 030/20.2592/Sekr, hal Penyiapan Lahan Pemakaman.

3. Bahwa sosialisasi yang dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 28 April 2020 tentang rencana lokasi lahan pekuburan korban Covid-19 di Ilo-Ilo Desa Wori, Kecamatan Wori berujung pada penolakan warga setempat, akibat tidak pernah ada komunikasi sebelumnya dengan pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

4. Bahwa Bupati Minahasa Utara telah mengeluarkan instruksi Bupati Nomor 110 tahun 2020 tentang Penyiapan Tempat Pemakaman Terhadap Jenazah akibat Covid-19 di Kabupaten Minahasa Utara. (Surat pernyataan terlampir).

Baca Juga  Bank SulutGo Kantor Kas Poigar Layani Pembayaran PKB

5. Bahwa para Camat dan Lurah / Hukum Tua (Kepala Desa) tidak menolak Apabila ada warganya yang meninggal dan akan dimakamkan dengan protab Covid-19.

Surat teguran tersebut sudah dijawab secara resmi kepada Gubernur. Perihal lahan pemakaman jenazah Covid-19 di Minut.
Halnya Pemerintah Kabupaten sangat mendukung langkah Pemrov Sulut, asalkan lahan yang akan dijadikan lokasi pekuburan/lahan pemakaman memenuhi syarat dan sesuai dengan aturan.

“Kita semua tau bahwa Desa Ilo-Ilo yang akan dijadikan lahan pemakaman covid dekat dengan pemukiman warga. Selain itu, dikawasan tersebut merupakan lahan produktif dan dekat dengan mata air. Jika kita paksakan wilayah tersebut dijadikan lahan pekuburan, selain menyalahi surat edaran Mendagri. Bagaimana dengan masyarakat yang ada di kampung Ilo-Ilo,” sebut Panambunan menjelaskan.

Baca Juga  JG Harap Tulude Jadi Agenda Tahunan

Ditegaskan pula, sinergitas pemerintah mulai dari pusat sampai daerah dalam menangani bencana Covid-19 sangat penting. Oleh sebab itu, pihaknya sangat mendukung penyediaan lahan pemakaman jenazah Covid-19 di Minahasa Utara sesuai dengan ketentuan dan memenuhi standar lingkungan,” tegas VAP dalam surat klarifikasinya. (st/dw)

(Visited 24 times, 1 visits today)

Komentar