Sulut Times, Bitung : Dalam beberapa hari ini hastag (#) aerujangmemanggil diviralkan sejumlah pecinta dan aktivis lingkungan di Kota Bitung di berbagai media sosial.
#aerujangmemanggil sendiri sengaja digaungkan para pecinta dan aktivis lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Peduli untuk mengkampanyekan penyelamatan mata air Aerujang di Hutan Adat Danowudu Kelurahan Girian Permai Kecamatan Girian.
“Gerakan #aerujangmemanggil adalah langkah awal kita untuk mengkampanyekan penyelamatan mata air Aerujang yang kondisinya kini terancam kering akibat proyek pembangunan jalan tol Manado-Bitung,” kata salah satu personil Aliansi Peduli, Ridel Taunaumang, Jumat (22/11/2019).
Ridel menyatakan, #aerujangmemanggil juga adalah ajakan serta informasi bagi masyarakat Kota Bitung tentang kondisi mata air Aerujang yang kini kritis karena sejumlah mata air mulai mengering.
“Kami tidak menolak pembangunan jalan tol Manado-Bitung, tapi dari awal kami meminta rencana pembangunan digeser karena lokasinya tepat melewati kawasan Hutan Adat Danowudu serta mata air Aerujang,” ungkapnya.
Apalagi kata dia, tuntutan Aktivis Lingkungan Kota Bitung soal dokumen Rekomemdasi Teknis (Rekomtek) jika proses pembangunan jalan tol tetap dipaksakan dibangun di atas mata air Aerujang tidak pernah dipenuhi hingga kini bahkan proses pekerjaan pematangan lahan terus dilakukan.
“Ini sudah menyalahi Undang-Undang Lingkungan terutama Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan kami ajak masyarakat untuk bersama-sama menyelamatkan mata air Aerujang,” ucapnya.
Ridel menyatakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air adalah setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya Daya Rusak Air.
“Aturan itu jelas dan kita atau masyarakat bisa mempidanakan pihak-pihak yang dapat mengakibatkan hilangnya atau rusaknya sumber mata air. Untuk itu kami mengajak semua lapisan masyarakat Kota Bitung bersama-sama ambil bagian menyelamatkan mata air Aerujang,” tegasnya.
Mengacu ke Pasal 62 Undang-undang Nomor 17 tahun 2019, Dalam menggunakan Sumber Daya Air, masyarakat berkewajiban untuk: melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi Sumber Daya Air; melindungi dan mengamankan Prasarana Sumber Daya Air; melakukan usaha penghematan dalam penggunaan Air; melakukan usaha pengendalian dan pencegahan terjadinya pencemaran Air; melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan; memberikan akses untuk penggunaan Sumber Daya Air dari Sumber Air yang berada di tanah yang dikuasainya bagi masyarakat; memberikan kesempatan kepada pengguna Air lain untuk mengalirkan Air melalui tanah yang dikuasainya; memperhatikan kepentingan umum; dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 68, Setiap Orang yang dengan sengaja: melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan Sumber Air dan prasarananya dan/atau pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dan huruf d; atau melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp5.OO0.0O0.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp I 5.000.000. 000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 70, Setiap Orang yang dengan sengaja: melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi pada Sumber Air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3); menyewakan atau memindahtangankan, baik sebagian maupun keseluruhan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha atau izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4); atau melakukan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.0O0.000.00O,O0 (lima miliar rupiah).
Pasal 71, Setiap Orang yang karena kelalaiannya: melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya kondisi tata Air Daerah Aliran Sungai, kerusakan Sumber Air dan prasarananya, dan/atau pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, huruf b, dan huruf d; atau melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000. 000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 73, Setiap Orang yang karena kelalaiannya: melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi pada Sumber Air tanpa izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O ayat (3); atau menggunakan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp30O.00O.00O,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Komentar