Sulut Times, Bitung : Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulut A. Dita Prawitaningsih, SH.MH mendampingi Tim Supervisi Penanganan, Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum dan tunggakan perkara serta barang bukti dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI di Kejaksaan Negeri Bitung. (Kamis,12/3/2020).
Tim yang terdiri dari Suhardi, SH, MH Jaksa Fungsional Pada Sekertaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Agung R.I selaku Ketua Tim Supervisi bersama Freddy Runtu, SH, MH Kordinator pada Jampidum, Yudha Purwana Sudiyanto, SH, MH Kasubdit Prapenuntutan dan Ludianto, SH Kasubag Sunproglap pada Sesjampidum Kejaksaan Agung R.I
Tim Supervisi melakukan pemeriksaan pada Register dan data-data serta penginputan data dalam aplikasi pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bitung, dalam kegiatan supervisi ini Tim Supervisi dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut memberikan masukan untuk dapat memperbaiki kekurangan dalam register serta penyempurnaan data-data terkait tindak pidana umum.
Wakajati A. Dita Prawitaningsih menerangkan bahwa tujuan kegiatan ini untuk memonitor penyelesaian perkara tindak pidana umum apakah sudah berjalan dengan optimal atau belum.
“Kegiatan supervise penanganan dan penyelesaian perkara Tindak Pidana Umum dilaksanakan dalam rangka monitoring dan evaluasi terhadap penyelesaian perkara tindak pidana umum mulai tahap Prapenuntutan, penuntutan, Upaya hukum dan eksekusi apakah sudah dilaksanakan oleh Kejaksaan di daerah secara optimal,”ujar Wakajati





























Komentar