Waktu 1×24 jam Tim Kamneg dan Resmob Ditreskrimum Polda Sulut Amankan Pelaku Penipuan Online Mencatut Nama Aspri Presiden Prabowo Terancam 4 Tahun Penjara
Sulut Times, Manado : catut nama Aspri Presiden Prabowo, penipuan online di amankan Kamneg Ditreskrimum dan Resmob Polda Sulut Terancam 4 Tahun Penjara
Catut nama Ajudan Presiden Prabowo, dua pelaku telah diamankan tim Kamneg Reskrimum dan Resmob Polda Sulawesi Utara Rabu 25 februari 2026.
Diduga pelaku pria berinisial :
JP umur 38 tahun telah diamankan di Desa Popontolen Kecamatan Tatapaan Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara.
JP ketika diamankan di rumah orang tuanya di Popontolen Minahasa Selatan Sulawesi Utara tak melakukan perlawanan, pukul 19 : 04 malam.
Dan pelaku wanita :
berinisial KP umur 36 tehun, menyerahkan diri Pada pukul 20 : 42 malam di Mako Polda Sulawesi Utara.
Tim Kamneg dan Reskrimum Polda Sulawesi Utara, ketika menerima laporan dari pihak korban langsung bergegas mencari keberadaan kedua pelaku penipuan online, sehingga dalam waktu 24 jam telah diamankan.
Dan saat ini keduanya sementara diperiksa Penyidik Ditreskrimum Polda Sulut.
Kitika media Sulut Times.Com mengkonfirmasikan ke-Kapolda Sulut Irjen pol Roycke Harry Langie, melalui :
AKBP Nanang Nugroho, membenarkan bahwa telah mengamankan 2 orang 1 wanita dan 1 orang pria.
AKBP Nanang Nugroho, menjelaskan, bahwa terkait dengan adanya laporan penipuan sehingga korban mentransfer dana ke-orang tertentu sejumlah uang Rp.11 Jutaan, dengan maksud bisa memindahkan anak pelapor ANGGOTA TNI AD yang bertugas di MOROWALI ke-Manado.
Lanjut Nanang Nugroho, para saksi dan terlapor setelah gelar perkara ditetapkan tersangka, ucapnya.
Dengan cara pelaku penipuan menelepon orang tua yang menjadi korban, dan mengatasnamakan dirinya sebagai ASPRI PRESIDEN PRABOWO, DERIL JOSEPH PANDEY
dengan alasan saya bisa membantu memindahkan anak pelapor kalau di kasih uang sejumlah yang diminta pelaku penipuan dari Morowali ke-Manado.
Akhirnya Karena tergerak orang penting selaku Aspri Presiden Prabowo, orang tua yang menjadi korban menyanggupi mentransfer sejumlah uang yang diminta oleh pelaku penipuan, setelah dihubungi wa hp sudah tidak aktif, tutup AKBP Nanang Nugroho, Kasubdit Ditreskrimum Polda Sulut.
Pelaku terkait dengan penipuan, sebagaimana dengan pasal 492 Undang-undang No 1 Tahun 2023 diancam dengan hukuman 4 tahun penjara .
((Jack).
























Komentar