Sulut Times, Manado : Eka Dicky Steven Mantik Dirjen LPKN Sulut,” Selaku Anggota Perkumpulan Pengacara Sulawesi Utara.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/36/1/2025/SPKT/Polda Sulawesi Utara tanggal 15 Januari 2025.
Bahwa saya Eka Dicky Steven Mantik, telah melaporkan MM berinisial Maurits Mantiri, Terkait dengan penipuan dan penggelapan, ini sesuai pasal 372 dan 378.
Lanjut Eka Dicky, berhubungan dengan surat-surat tanah yang saya berikan ketika itu langsung ke-Maurits Mantiri di rumah dinasnya selaku Walikota Bitung.
Selanjutnya saya menjual sebidang tanah, dan kami bersepakat untuk diberikan dahulu uang sebesar Rp.15 juta, Karena untuk digunakan biaya perjalanan ke-Bandung Jawa Barat, jelasnya.
Namun dalam pembicaraan tersebut sepakat MM akan membayar tanah saya seharga Rp.450 juta.
Yang tanah tersebut terletak di Minahasa samping Polres Tondano.
Namun ketika saya berangkat ke-Bandung ternyata Maurits Mantiri (MM), selaku Walikota Bitung hanya mentransfer uang sebesar Rp.5 juta dan sisa uang sebesar Rp.445.000.000, (empat ratus empat puluh lima juta) hingga kini belum dilunasi.
Hingga saat ini sampai saya menempuh jalur hukum melaporkan Maurits Mantiri (MM) selaku Walikota Bitung tersebut, dengan dugaan penipuan dan atau perbuatan melawan hukum penggelapan, tutur Eka Dicky Steven Mantik.
((jlm/St)).
Komentar