Warga Malsatim Keluhkan Aktivitas Kendaraan Knalpot Brong

Suluttimes, Manado: Warga di Peru Mahan yang ada Kelurahan Malalayang Satu Timur (Malsatim) Kota Manado, Senin (24/03/2025) jelang tengah malam diresahkan oleh Aktivitas pengendara roda dua.

Pasalnya, menurut Ronald, pengendara roda dua tersebut memasang Knalpot tipe racing atau Knalpot Brong yang sangat mengganggu pendengaran terlebih di malam hari yang sunyi.

banner 970x250
Salah Satu keluhan yang dikutip media ini.

Tak hanya mengganggu waktu istirahat warga tapi juga mengganggu mental balita, seperti yang diutarakan sejumlah ibu di obrolan grup Perumahan.

Seperti diketahui bahwa Knalpot brong terkenal dengan suaranya yang keras dan mengganggu sehingga dapat menyebabkan kerusakan pendengaran dan gangguan kesehatan lainnya. Suara keras yang dikeluarkan knalpot Brong juga dapat berkontribusi terhadap polusi suara yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan fisik dan mental.

Baca Juga  Polres Minahasa Musnahkan Lokasi Judi Sabung Ayam di Talikuran Barat

Patut diketahui bahwa di Indonesia, penggunaan knalpot brong melanggar peraturan lalu lintas yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor.

Dan, Denda untuk penggunaan knalpot brong adalah paling banyak Rp250.000. Selain denda, pengendara juga bisa dikenakan sanksi lain seperti pencabutan SIM atau penahanan kendaraan. 
Dasar hukum
Pelanggaran penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 
Pengendara yang menggunakan knalpot brong juga bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan 

Baca Juga  Cegah DBD, Tim Puskesmas Minanga Fogging di PIP

Ketua lingkungan VI Kelurahan Malsatim, Hendra Rorimpandey langsung gerak cepat memantau aktivitas kawula muda yang identik dengan penggunaan Knalpot tersebut di lingkungannya sembari mengingatkan jika ada warga yang mengetahui untuk melapor.

(Visited 204 times, 1 visits today)

Komentar