Warga Negara Amerika Laporkan Dugaan Tambang Ilegal Kab. Kpl.Sangihe di-Polda Sulut

Sulut Times, Manado : Warga Negara Amerika Laporkan Dugaan Tambang Ilegal & Penyerobotan Tanah di Sangihe ke Polda Sulut, Nama Alfred Tulas Muncul

Laporan dugaan penyerobotan tanah mencuat di Sulawesi Utara. Seorang warga negara Amerika Serikat, Terrence Kirk Filbert, resmi membuat laporan ke SPKT Polda Sulawesi Utara pada Senin, 12 Oktober 2026.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polda Sulut dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyerobotan atau pemakaian tanah tanpa izin sebagaimana ketentuan hukum yang dicantumkan dalam laporan.

Dalam dokumen laporan, lokasi yang dipersoalkan berada di wilayah Desa Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.
Dalam laporan itu, Alfret Tulas tercatat sebagai pihak yang dilaporkan.

Baca Juga  Wabup Vasung Sumbang Karya S.H. Sarundajang, Dorong Minahasa Perkuat Kolaborasi Akademik-Pemerintah

Berdasarkan uraian kejadian dalam STTLP, pelapor menyebut lahan tersebut berkaitan dengan PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS) berdasarkan pembelian lahan kepada Alfret Tulas.

Namun, dalam laporan tersebut disebutkan bahwa setelah proses pembelian, Alfret Tulas diduga mengizinkan aktivitas penambangan ilegal untuk membuang limbah tambang ke lokasi tersebut tanpa sepengetahuan PT Tambang Mas Sangihe.

Akibatnya, pelapor menduga lokasi tanah tersebut mengalami pencemaran akibat limbah yang dibuang ke area tersebut.
Laporan tersebut mencantumkan rentang waktu kejadian sejak 1 September hingga 12 Oktober 2026 dan kini menjadi bagian dari penanganan aparat kepolisian.

Menunggu Penanganan dan Klarifikasi
Laporan ini masih berada pada tahap pengaduan kepada kepolisian. Karena itu, seluruh uraian mengenai dugaan penyerobotan tanah, dugaan pemberian izin kepada penambang ilegal maupun dugaan pencemaran masih merupakan materi laporan dan belum merupakan kesimpulan hukum.

Baca Juga  Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman dan Damai Polda Sulut dan Jajaran Tetap Gelar Pengamanan Intenaif

Pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik kini menantikan bagaimana Polda Sulut menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk memastikan status kepemilikan dan penguasaan lahan serta menelusuri dugaan aktivitas pembuangan limbah sebagaimana tercantum dalam laporan.

                ((Jacklatjandu)). 
(Visited 3 times, 3 visits today)

Komentar