World Bank Bahas Perlindungan Sosial Indonesia

Sulut Times, Jakarta: World Bank baru saja merilis Indonesia Economic Quarterly Report kuartal ketiga di bulan Desember 2019 bertema “Investing People: Sosial Protection for Indonesia’s 2045 Vision”. Acara peluncuran tersebut berlangsung di Soehana Hall, Jakarta pada Rabu, (11/12/2012).

Dalam laporan yang dirangkum pada situs resmi Kementrian Keuangan, dipaparkan 4 bentuk perlindungan sosial utama untuk memenuhi kebutuhan dasar pengembangan SDM Indonesia seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Pangan Non Tunai/Beras Sejahtera (BPNT/Rastra), Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN).
Lebih rinci, Program Keluarga Harapan (PKH) dianggarkan Rp34,3 triliun dan dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). PKH ditujukan untuk mengurangi kemiskinan dengan target mencakup 10 juta keluarga miskin yang diberikan bantuan uang tunai bersyarat Rp315.000 perbulan. Sebanyak 15% keluarga termiskin penerima PKH yang memiliki anak usia sekolah juga berhak mendapat bantuan PIP, BNPT/Rastra, serta PBI-JKN sekaligus. Jika keluarga miskin tersebut tidak memiliki anak, maka tidak berhak menerima bantuan PIP karena anggaran PIP ditujukan untuk mengurangi angka anak putus sekolah.

banner 970x250

Adapun bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dialokasikan Rp11,2 triliun dibawah kelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama dengan target 20 juta anak usia sekolah dari keluarga miskin. Besarannya adalah Rp100.000 perbulan.
Selanjutnya, Bantuan Pangan Non Tunai/Beras Sejahtera (BPNT/Rastra) dianggarkan sebesar Rp20,8 triliun di bawah kelolaan Kementerian Sosial. Besaran yang diberikan kepada keluarga miskin sebesar Rp110.000 perbulan dalam bentuk telur dan beras. BPNT/Rastra ditujukan untuk peningkatan gizi dan ketahanan pangan.
Untuk PBI-JKN, pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp26,7 triliun untuk 96,8 juta penduduk miskin agar saat sakit mereka dapat meredam tingginya biaya berobat. Anggaran tersebut berada di bawah kelolaan BPJS dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Program perlindungan sosial yang ada saat ini merupakan dasar bagi Indonesia untuk membangun sistem yang mengatasi risiko dan tantangan di masa depan. Program-program tersebut perlu dikembangkan dan beradaptasi dengan tren demografi, teknologi, dan lingkungan yang sedang muncul.
Sistem perlindungan sosial di masa depan harus dapat diakses semua penduduk Indonesia tanpa memandang di mana mereka berada dan apa matapencaharian mereka, serta harus memperluas perlindungan kepada penduduk usia lanjut miskin yang porsinya semakin besar serta para penyandang cacat.

Baca Juga  Presiden Dorong Sinergi dan Kolaborasi antar Negara ASEAN untuk Tangani Covid-19

Untuk itu, World Bank memberi masukan agar pemerintah dapat mempertimbangkan suatu sistem yang memberi tingkat perlindungan minimal pada semua tahap kehidupan seseorang. Jaminan minimal tersebut bisa dilengkapi dengan seperangkat program jaminan sosial yang melindungi pemasukan keluarga ketika anggota keluarga yang bekerja berusia lanjut, sakit, atau tidak memiliki pekerjaan.

(Visited 5 times, 1 visits today)

Komentar