Sulut Times, Bitung: Implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.35/2016 tentang Sertifikasi HAM Perikanan kini mengalami kemajuan. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap bekerjasama dengan SAFE Seas Project menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Penyusunan Dokumen Perusahaan Perikanan Untuk Sertifikasi HAM pada Usaha Perikanan pada tanggal 10-13 Desember 2019 di kota Bitung. Kegiatan ini merupakan rangkaian peringantan hari HAM Sedunia yang jatuh pada tanggal 10 Desember 2019.
Koordinator Nasional, Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia, Moh Abdi Suhufan kepada media ini mengatakan bahwa upaya mendapatkan sertifikasi HAM perikanan oleh pelaku usaha mesti dilihat sebagai insentif dalam proses bisnis bukan sebagai beban. “Dengan mendapatkan sertifikasi HAM maka citra dan profile perusahaan dimata publik akan mendapatkan kredit tersendiri seperti kepercayaan yang meningkat dan mungkin nilai valuasi perusahaan akan meningkat” kata Abdi. Oleh karena itu, dalam fase awal perlu ada dorongan dan fasilitasi pemerintah agar pelaku usaha bisa aware dengan sistim yang baru diperkenalkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut.
Kegiatan pendampingan ini dilakukan untuk menbantu perusahaan menyusun dokumen sertifikasi HAM Perikanan. “Setelah dokumen siap dan diajukan ke Tim HAM perikanan, maka akan dilakukan penilaian, wawancara dan cek lapangan untuk memastikan apa yang disampaikan dalam laporan benar adanya” kata Abdi.
Sementara itu, Direktur Kapal dan Alat Penangkap Ikan, KKP, Goenaryo mengatakan bahwa saat ini telah terjadi perubahan paradigma dalam bisnis perikanan. “Pasar internasional sudah mulai menanyakan aspek tenaga kerja, pemberdayaan masyarakat dan HAM termasuk indikator kerja paksa dan perdagangan orang, tidak hanya kualitas produk perikanan” kata Goenaryo.
Kegiatan pendampingan di kota Bitung diikuti oleh 12 perusahaann dari bidang penangkapan ikan dan unit pengolahan ikan. Kegiatan ini merupakan yang kedua setelah Tegal. Kegiatan tersebut adalah bentuk dukungan yang diberikan oleh Yayasan Plan Internasional Indonesia dan DFW-Indonesia pada pemerintah Indonesia untuk mendorong perusahan perikanan agar patuh pada prinsip-prinsip HAM secara universal. Diharapkan melalui kegiatan pendampingan ini, setidaknya 3 perusahanan perikanan akan mendapatkan sertifikat HAM dari KKP.
Komentar