Suluttimes.com, AIRMADIDI – Salah satu peserta bakal calon (Balon) Hukum Tua (Kumtua) Desa Maumbi, Yan Enoch dibuat gerah “sengaja dijegal” dari daftar pencalonan.
Pasalnya, Yan Enoch dilaporkan oleh sejumlah warga ke Panitia Pemilihan Hukum Tua (Pilhut), dianggap masih memegang jabatan penting sebagai Dewan Pengurus Parpol.
Padahal, saat mendaftar sebagai balon Kumtua, om Yan sapaan akrabnya mengaku telah melampirkan berkas pengunduran diri dari struktur kepengurusan Partai Demokrat Minahasa Utara (Minut), saat itu menjabat Bendahara DPC.
Hal ini dikuatkan dengan berkas struktur Parpol di Badan Kesbangpol Kabupaten Minahasa Utara (Minut), notabene nama Yan Enoch tidak tercantum dalam struktur atau kepengurusan Parpol.
“Salah satu syarat pencalonan kan harus mengundurkan diri sebagai pengurus Parpol. Tanpa surat atau bukti tersebut, tidak mungkin saya mendaftarkan diri sebagai balon Kumtua. Syarat administrasi pencalonan justru saya paham betul,” sentil mantan Kumtua Desa Maumbi ini, Kamis (25/08/22).
Konon, status atau jabatan sebagai Dewan Pembina Parpol yang disandang tersebut diakui Enoch tidak pernah ada konfirmasi apa-apa dari Pengurus Parpol yang baru.
Sebelumnya, dalam struktur yang lama Yan Enoch sebagai Bendahara DPC Partai Demokrat Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
“Aneh saja, tiba-tiba nama saya muncul sebagai pembina. Bahkan ketika hal ini dikonfirmasi ke Sekretaris DPC Partai Demorat Minut, yang bersangkutan justru bingung, karena dirinya berstatus demisioner sejak terbentuknya kepengurusan baru,” ujar Yan Enoch mengutip pernyataan Sekretaris DPC Partai Demokrat Minut.
Om Yan menegaskan, mekanisme serta syarat pencalonan Pilhut sudah cukup jelas. Semoga pelaksanaan Pilhut di Desa Maumbi berjalan lancar, aman dan kondusif. Terkecuali jika hal sesederhana ini sengaja dikacaukan dengan argumen yang tidak masuk akal dan tidak dipahami secara bijak oleh oknum-oknum yang sengaja mencari celah hanya gara-gara like or dislike. (dw/st)

























Komentar