Zoom Meeting Internal APKASI Bahas Dampak Pemangkasan TKD RAPBN 2026

Suluttimes.com, AIRMADIDI – Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menggelar zoom meeting, Senin (15/09/25).

Rapat internal APKASI secara daring, membahas dampak pemangkasan atau efiensi dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 turun signifikan menjadi Rp 650 Triliun. Sementara APBN 2025 mencapai Rp 919 Triliun.

Rapat ini dipimpin Ketua Umum (Ketum) APKASI Burzah Zarnubi notabene Bupati Lahat, didampingi Sekjen Joune Ganda notabene Bupati Minahasa Utara (Minut).

Burzah Zarnubi mengatakan tujuan rapat internal APKASI untuk menggali informasi terkait permasalahan di daerah, dampak efisiensi TKD terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Adapun hasil dari rapat internal ini akan menjadi catatan atau rekomendasi yang akan disampaikan kepada Mendagri dan Menkeu” tukas Zarnubi.

Baca Juga  Jelang HUT Bhayangkara Ke-79, Sat Polair Polres Minut Salurkan Sembako Bagi Nelayan Pesisir

Senada, Sekjen APKASI Joune Ganda mengatakan mayoritas Pemda saat ini sangat bergantung pada TKD, karena PAD yang minim, sehingga efisiensi TKD berpotensi menghambat belanja publik dan pembangunan di daerah.

“Daerah masih bergantung dari TKD, dikarenakan APBD maksimal terserap pada belanja pegawai. Dengan efisiensi ini akan berdampak langsung pada roda pemerintahan termasuk menghambat belanja publik,” sebut JG sapaan akrab bupati Minut dua periode.

Dikatakan Joune Ganda, tindak lanjut dari rapat internal ini, maka APKASI telah mengirimkan surat untuk audensi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan.

“Intinya, pemerintah pusat Mendagri dan Menteri Keuangan harus memberikan ruang dialog dengan Pemda. Tujuannya untuk membahas beragam masalah dampak pemangkasan TKD dalam RAPBN 2026 perlu ditinjau ulang,” sebut Sekjen APKASI.

Baca Juga  Lagi, VAP Keliling Pasar Karombasan dan Bersehati Manado

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan kebijakan pengalihan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) merupakan upaya mewujudkan realisasi program yang efisien.

“Hasil monitoring dan evaluasi menunjukkan masih ada sejumlah daerah yang kurang optimal dalam mengelola program dan anggarannya,” timpal Mendagri.

Mendagri juga menjelaskan prinsip efisiensi dapat diterapkan oleh pemerintah daerah (Pemda). Anggaran TKD untuk program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat, seperti
program jaring pengaman sosial, Makan Bergizi Gratis (MBG), sekolah, Kesehatan, serta program lainnya.

Sementara Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons dilonggarkannya alokasi dana transfer ke daerah (TKD) usai adanya efisiensi anggaran.
Demikian Purbaya menyebut kebijakan ini masih akan didiskusikan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR. (dw/st)

(Visited 39 times, 1 visits today)

Komentar