39 Orang Luka-luka Akibat Tabrakan di Tol

Jasa Raharja Gerak
Cepat Jamin Santunan Seluruh Korban

Suluttimes, Purwakarta — Braaakkk…. Braakk, sebuah tabrakan beruntun yang mengakibatkan 5 nyawa melayang dan puluhan orang terluka di Jalan Tol Cipali Km 72+500 Jalur B (arah Jakarta), Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa tanggal 18 November 2025 dini hari.

Untuk itu, Jasa Raharja menyampaikan keprihatinan atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di sekitar pukul 02.30 WIB. Peristiwa yang melibatkan tiga kendaraan ini telah mengakibatkan 5 orang meninggal dunia, sementara 39 orang mengalami luka-luka.


Menurut laporan awal, bus Agra Mas B 7654 KGA menabrak bagian belakang minibus bernomor polisi B 2508 TFT yang berada di depannya saat melaju dari arah Cirebon menuju Jakarta di jalur cepat. Tabrakan ini mendorong minibus hingga menabrak bagian belakang bus PO Sinar Jaya bernopol B 7895 TGA, yang pada saat itu tengah berhenti di jalur cepat akibat antrean lalu lintas.

Baca Juga  Light Up The Dream: YBM Bersama Srikandi PLN UP3 Gorontalo Salurkan Bantuan Pasang Baru Listrik Gratis Untuk Yayasan Rumah Yatim

Tabrakan beruntun ini menyebabkan
minibus dan bus terdorong keluar jalur, menabrak pembatas jalan, dan akhirnya
terperosok ke parit di sisi tol.
Para korban luka-luka dan meninggal dunia segera dievakuasi ke dua rumah sakit di
Purwakarta. Sebanyak 33 orang luka-luka dirawat di RS Abdul Radjak Purwakarta,
sedangkan 6 orang lainnya mendapatkan penanganan medis di RS Siloam Purwakarta.


Begitu menerima laporan kejadian, Jasa Raharja Cabang Purwakarta bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Polres Purwakarta untuk pendataan korban serta
memastikan proses penanganan berlangsung cepat dan tepat. Petugas Jasa Raharja juga mengunjungi dua rumah sakit tersebut untuk melakukan pendampingan serta
pengurusan jaminan bagi korban luka.


Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana menyempatkan hadir di RS
Abdul Radjak dan RS Siloam Purwakarta untuk menjenguk para korban kecelakaan.
Dalam kunjungannya, Dewi menegaskan komitmen Jasa Raharja dalam memenuhi
seluruh hak korban sesuai Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 serta
peraturan turunannya.


“Ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta, sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatannya hingga
Rp20 juta yang dibayarkan langsung kepada rumah sakit. Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans hingga Rp500 ribu per orang. Seluruh manfaat ini adalah hak korban dan akan kami pastikan tersalurkan dengan cepat dan tepat, “-Dewi Aryani Suzana

Jasa Raharja mengajak seluruh operator angkutan umum maupun pengemudi bus
untuk memperhatikan aspek keselamatan sebelum beroperasi. “Keselamatan
transportasi harus menjadi prioritas utama. Kami mengimbau operator angkutan umum dan pengemudi bus untuk selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan sebelum beroperasi. Pemeriksaan komponen keselamatan seperti rem, ban, hingga kondisi pengemudi sangat penting untuk mencegah kejadian serupa,” tegas Dewi.

Baca Juga  Jasa Raharja Pastikan Semua Korban KM Barcelona V Dapat Santunan


Sumber & Foto: Humas Jasa Raharja

(Visited 60 times, 1 visits today)

Komentar