Suluttimes.com, AIRMADIDI – Penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) merupakan produk bersama antara DPRD dan pihak Eksekutif.
Demikian penganggaran yang termuat dalam produk APBD TA 2020, menurut Kepala Badan Keuangan Minut, Petrus Macarau SE telah dibahas tahun sebelumnya yakni 2019, sehingga dapat dipahami guna melancarkan setiap tahapan perencanaan pembangunan atau sesuai prioritas pembangunan di tahun 2020. “Salah satunya yakni anggaran hiba rehabilitasi gedung Polres Minut yang disetujui sebesar Rp1,7 miliar,” terang Macarau.
Dikatakan Macarau, ditengah kondisi pandemik coronavirus disease 2019 (covid-19) pemerintah mengambil tindakan darurat pergeseran anggaran yang diprioritaskan untuk pengendalian percepatan penanggulangan covid-19. “Memang ada pergeseran anggaran, bukan berarti semua program harus dipending. Artinya program yang sudah berproses tetap jalan sesuai mekanisme,” jelasnya.
Apalagi lanjut Macarau, pemangkasan anggaran penanganan covid-19, jika disesuaikan dengan surat keputusan Mendagri bersama Menkeu sejak bulan April 2020. “Sementara ada beberapa program yang sudah jalan, contohnya rehabilitasi gedung Polres Minut, otomatis anggarannya tidak bisa digeser,” beber Macarau.
Senada Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Minut, Michael Nelwan ST tak menampik penegasan Macaru. “Rehabilitasi ruang kantor Mapolres Minut dengan Kode RUP 23965894 sudah berproses sejak Februari 2020,” tambah Nelwan. (st/dw)
























Komentar