Antisipasi Penyebaran Covid-19, 508 Warga Binaan “Dipulangkan”

Sulut Times, Manado – Mencegah Penyebaran Covid-19 di area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan program Asimilasi kepada para warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.

Sebanyak 508 narapidana yang ada dalam pengawasan Unit pelaksanaan teknis (UPT) Pemasyarakatan Sulawesi Utara, yang terdiri dari 14 UPT, akan mendapatkan pemberian Asimilasi dan Hak integrasi bagi Narapidana dan anak.

Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Kantor wilayah kementerian Hukum dan Hak asasi manusia ( Kemenkumham) Sulut, Lumaksono SH.MH dalam jumpa pers di kantor wilayah Kemenkumham Sulut pada Jumat, (03/04), bahwa sudah ada mekanisme pemberian Asimilasi dan Hak integrasi bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Baca Juga  Penetapan AGT Sebagai Tersangka di Nilai Mengada-Ngada, Kejari Bitung di Pra Peradilan

“ Ada beberapa syarat dan ketentuan dalam pengeluaran napi dan anak yang sudah diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 10 Tahun 2020 yaitu narapidana yang menjalani 2/3 hukuman, bagi anak 1/2 masa hukumannya per Desember 2020 serta yang bukan termasuk kategori PP Nomor 99 tahun 2012, ” ucapnya.

Selanjutnya ia mengatakan bahwa hak tersebut didapatkan oleh warga yang bukan dari negara asing dan kepada napi yang berkelakuan baik dalam waktu 6 bulan terakhir.

“ Ini juga tidak masuk dalam buku register ‘f’ yaitu di pelanggaran tata tertib serta aktif mengikuti mengikuti program di pembinaan dengan baik dan bersedia diawasi balai pemasyarakatan, ” lanjutnya.

Baca Juga  Kasus Covid di Sulut Mendekati 950

Program Asimilasi ini tidak berlaku bagi warga binaan yang dihukum dengan kasus Terorisme, Korupsi, Pelanggaran HAM berat.

“Hal ini juga sama persis dengan narapidana yang dimaksudkan di untuk mendapatkan integrasi kepada narapidana dan anak secara keseluruhan” tutupnya mengakhiri

(Visited 19 times, 1 visits today)

Komentar