Penetapan AGT Sebagai Tersangka di Nilai Mengada-Ngada, Kejari Bitung di Pra Peradilan

SULUT TIMES, BITUNG – Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bitung kepada Kepala Dinas PMPTSP Kota Bitung Andreas George Tirayoh, dinilai tidak prosedural. Sehingga pengacara AGT meminta keadilan lewat Pra Peradilan.

Pengacara AGT Irwan Tanjung S. H,M. H dan Michael Jacobus SH MH dan tim dalam hal ini berupaya meminta keadilan lewat praperadilan terhadap Kejari Bitung, dan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bitung yang rencananya akan disidangkan pada tanggal 24 Maret 2021.

Hal itu disampaikan Oleh Irwan Tanjung S. H,M. H yang didampingi Michael Yacobus SH MH di salah satu restoran yang ada di Minut, Jumat (12/03/21).

Menurut Tanjung, pihak AGT melakukan prapengadilan untuk mempertanyakan dua alat bukti yang sah sehingga kejaksaan negeri Bitung telah menetapkan AGT sebagai tersangka.

Penetapan Tersangka Tidak Prosedural


Tanjung menjelaskan, penetapan AGT sebagai tersangka tidak sesuai prosedur, atau dikriminalisasi alias “diperkosa”. Karena banyak keganjilan atau kejanggalan saat AGT ditetapkan tersangka, Antara lain yaitu MoU yang ditanda tangani oleh Kejari Bitung, Kapolres Bitung dan Walikota Bitung tahun 2018, yang mengacu dari tingkat pusat yaitu Kejagung, Kapolri dan Mendagri tentang koordinasi aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggara pemerintah daerah nomor :119-49 tahun 2018.

Baca Juga  Darma Baginda: 2 Tahun Dibiarkan Pihak Tol PP, Dampak Banjir di Rumah Warga Kakenturan Bitung

“Dalam MoU tersebut, jika ada pelanggaran akan diberikan waktu 60 hari untuk perbaikan, tapi ini tidak pernah ada pemberitahuan atau teguran,” Ujar Tanjung.

Lanjutnya, dengan adanya pemeriksaan pemeriksaan hingga saat ini, itu menandakan pihak kejaksaan masih mencari-cari bukti-bukti yang sah, padahal sesuai aturan yang dibuat oleh Mahkama Konstitusi (MK), harus memiliki dua bukti yang kuat dan sah baru ditetapkan seseorang jadi tersangka.


Juga, keganjilan lainnya adalah setelah ditetapkan tersangka, baru dilakukan penggeledahan, seharusnya penggeledahan dilakukan sebelum ditetapkan seseorang jadi tersangka dan di itu di atur sesuai protap yang dikeluarkan oleh diklat Kejaksaan Agung tahun 2019. “Begitu juga dengan penggunaan pasal 12 i, yang menurut Kejari bitung Frankie Son lewat berita-berita di media, bahwa walaupun tidak ada kerugian Negara bisa ditetapkan sebagai tersangka, tapi skarang masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan ada pihak-pihak yang sudah mengembalikan uang, berarti ada kerugian Negara dan pasal 12 i tidak tepat, dan terkesan mengada-ngada dalam penetapan AGT sebagai tersangka.” Ujar Tanjung.

Baca Juga  Kasus Aktif Covid-19 Bertambah 282 Orang

Kejanggalan Dalam Penetapan Tersangka

Tanjung menambahkan, bahwa prapengadilan dilakukan dengan tujuan meminta agar mancabut status tersangka kepada AGT, membersihkan kembali nama baik AGT dan meminta kejaksaan bitung mengganti rugi Rp.10.000 atas kerugian moral dari AGT.

Di waktu yang sama, Michael Jacobus SH MH mengatakan, dari awal pemeriksaan telah terjadi banyak kejanggalan, itu dibuktikan dengan pemeriksaan dari kejaksaan terhadap AGT tentang penggunaan anggaran di dinas PMPTSP tahun 2018 hingga tahun 2020 tanpa pemberitahuan sebelumnya.

“Sangat merasa aneh, pemeriksaan penggunaan anggaran dari tahun 2018 hingga tahun 2020 tanpa pemberitahuan lebih dulu, jadi saat pemeriksaan Pak AGT sama sekali tidak membawa dokumen, karena tidak diberitahu penggunaan anggaran mana yang akan diperiksa, apalagi harus diperiksa selama 6 jam tampa dokumen.” Ujar Jacobus.

Lanjut Jacobus, begitu juga dengan proses pemanggilan sesuai aturan harus diberikan kesempatan tiga hari dari tanggal undangan pemanggilan, dan pemanggilan terhadap AGT hanya berjarak satu hari dari penyerahan undangan pemanggilan dan tanggal pemeriksaan. Jika AGT telah melakukan kesalahan administrasi, berarti diberikan sanksi administrasi.

Baca Juga  Pemkot dan PMI Kota Bitung Gelar Donor Darah, Peringati World Blood Day


Tambah Jacobus, hingga saat ini AGT tidak pernah mendapat konfrontir dari temuan-temuan bukti-bukti dokumen dari kejaksaan. “ ini juga sangat aneh, hingga saat ini pihak kejaksaan tidak pernah mengkonfrontir kepada AGT kalau mereka punya bukti-bukti atau temuan-temuan dokumen tentang kesalahan dalam penggunaan anggaran. Seharusnya kalau ada, dipertanyakan kepada AGT, tapi hingga AGT saat ini, pihak kejaksaan tidak pernah menunjukkan kalau ada bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang salah, ini sebenar ada apa?
Begitu juga jika ada kesalahan administrasi yang dilakukan AGT, ada juga sanksi administrasi.” Tutup Jacobus.

Perlu diketahui tanggal 24 Februari 2021, Kejaksaan Negeri Bitung yang dipimpin oleh Frankie Son S.H,M. H telah melakukan penahanan terhadap tersangka AGT diduga telah melakukan tindak pidana korupsi walaupun tanpa kerugian negara di dinas PMPTSP kota Bitung.

(Visited 54 times, 1 visits today)

Komentar