Sulut Times, Manado: Hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan disambut baik pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Hal tersebut disampaikan Ketua DPN Apindo bidang Jaminan Sosial, Dipa Susila saat sosialisasi kebijakan baru tersebut Rabu (09/09/2020) sore.
Dalam kegiatan yang disiarkan secara virtual, pihak Apindo menyampaikan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan BPJamsostek, dimana memberikan kesempatan bagi dunia usaha dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19.
“Ini adalah niat baik pemerintah, agar perusahaan dalam mengatasi dampak pandemi, dan semoga bermanfaat besar bagi pelaku usaha, dan tenaga kerja”ujarnya.
Diakui Dipa Susila, selama masa pandemi Covid-19, daya tahan usaha dalam menyeimbangkan usaha semakin terbatas. Bahkan untuk melanjutkan usaha sangat sulit.
Lebih lanjut Dipa Susila kebijakan baru pemerintah ini tentunya dapat mencegah terjadinya PHK . Diharapkan pula akan muncul kebijakan-kebijakan baru yang dapat meringankan beban perusahaan menjalankan usahanya.
Sementara itu diruang kerja Kepala Disnkertrans, Pemerintah Sulawesi Utara yang diwakili Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) pun bersama BP Jamsostek Manado serta perwakilan pengusaha menseriusi penyampaian-penyampaian yang disampaikan secara virtual.
Komentar