Suluttimes, Manado: Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Utara, Olvie Atteng, Senin (22/08/2022) mengajak masyarakat Sulut untuk memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan Pemerintah Daerah dalam memperingati HUT RI dan menyemarakkan hut provinsi.
“Ayoooo masyarakat yang ingin mengurus keringanan Pajak kendaraan bermotor (PKB) kami siap melayani sampai jam 19.00 Wita atau jam 7 malam,”ujarnya.
Atteng menambahkan bahwa pihalnya telah menyiapkan Cafe Keringanan yang bertempat di Kantor Pusat Bapenda Provinsi Sulut. “Bagi yang sibuk di jam kerja….ayooo manfaatkan kesempatan INI hanya sampai 30 Sept…..,” tambahnya.
Selain itu diinfokan bahwa akan diberlakukan penghapusan data kendaraan bermotor oleh Kepolisian RI apabila tidak melakukan pembayaran selama 7 tahun berturut-turut, hal ini esuai Surat Kapolri No. ST/1671/VIII/Yan.1./2022 tgl 10 Agustus 2022 (tidak boleh beroperasi lagi / dianggap kendaraan ilegal).
Sementara itu, Lastri Supit warga Kelurahan Malalayang Satu Timur, yang merasakan pelayanan tersebut, cukup apresiatif.
Komentar