STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Jadi Bodong

Sulut, Times, Manado – Peringatan bagi pemilik kendaraan yang malas dan enggan mengurus administrasi kendaraan bermotornya, karena ada aturan baru yang harus siap diterima.
Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng kepada media ini Jumat (29/11/2019) mengatakan ada aturan baru yang segera diberlakukan oleh Korlantas Polri terkait penghapusan identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang menunggak PAJAK selama dua (2) tahun berturut-turut.
Ditegaskan Atteng bahwa regulasi ini berlaku tahun ini secara nasional untuk mobil dan sepeda motor.
Seperti yang dirangkum media ini, Kendaraan Bermotor baik itu roda dua maupun roda empat yang menunggak pajak lima (5) tahunan (ganti plat) kemudian dua tahun berikutnya masih belum membayar kewajibannya (total 7 tahun), maka data kendaraannya akan dihapus. Artinya, ranmor tersebut bakal berstatus bodong dan ilegal berkendara di jalan selamanya.
Prosedur penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagai berikut:
Tiga bulan sebelum berkahirnya waktu dua tahun tersebut, maka akan diberikan surat peringatan pertama untuk waktu satu bulan sejak diterimanya surat peringatan melakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan
Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan perintah dalam peringatan pertama, diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan
Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak memberikan jawaban atas peringatan kedua, maka diberikan surat peringatan ketiga dalam waktu satu bulan sejak diterimanya peringatan ketiga melaksanakan registrasi kendaraan bermotor dan penempatan ranmor masuk daftar penghapusan sementara.
Contohnya, mobil atau motor yang pajak lima tahunnya habis pada 2019, kemudian tetap lalai mengurus pajak pada 2020 dan 2021, maka data kendaraan itu akan dihapus dan tidak bisa diregistrasi ulang.
Sementara itu, seperti dilansir media ini dari situs resmi Bapenda Sulawesi Utara,, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulut, Kompol Roy Tambayong, mengatakan secara aturan itu sudah jelas dan tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Perkapolri No. 5 Tahun 2012 pasal 10. Apabila sudah dihapus kendaraan tersebut tidak bisa digunakan lagi di jalan raya karena sudah bodong.
Salah satu cara yang paling direkomendasikan adalah segera baliknama kendaraan bermotor yang dibeli maupun dijual, untuk memudahkan administrasi (pemberitahuan sesuai alamat di STNK) dan registrasi, serta terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan (regident sesuai nama di STNK), dan Bayarlah pajak kendaraan setiap tahun tepat waktunya.
Atteng menambahkan saat ini hingga Desember 2019 ada program keringanan dan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor yang diberikan oleh Gubernur Sulut tahun 2019.

(Visited 81 times, 1 visits today)

Komentar