Suluttimes.com, AIRMADIDI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Hawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali menggelar sosialisasi perihal aturan dan perundang undangan yang diterapkan jelang pemilihan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Kegiatan sosialisasi dipusatkan di Sutan raja hotel, Minahasa Utara (18/02/20), Bawaslu melibatkan sejumlah kalangan sebagai peserta, diantaranya Ormas, LSM, termasuk unsur pers.
Sebagaimana disebutkan Kasubbag Hukum Humas dan Hubungan antar Lembaga, Sekretariat Bawaslu Sulut, Muhamad Ibrahim, bahwa sumbang saran serta masukan dari peserta sangat dibutuhkan dalam rangka pencegahan pelanggaran pilkada. Sehingga diharapkan dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan. “Masukan dan pertanyaan sangat kami butuhkan, bahkan sudah kami catat nantinya akan diteruskan ke pimpinan Bawaslu,” ujar Ibrahim.

Pelanggaran-pelanggaran yang didapati di lapangan disebutkan Ibrahim bisa saja muncul dan bervariasi, baik dilakukan kader, tim sukses, simpatisan yang dapat merugikan bakal calon kontestasi pilkada. “Ini terjadi karena kita mengabaikan aturan. Bahkan bisa juga dilakukan oleh kontestan pilkada,” imbuhnya.
Demikian konsep penanganan pelanggaran yang ideal itu seperti apa sesuai penegasan aturan bahwa Bawaslu memang hadir sebagai bagian yang memastikan proses Pilkada itu berjalan jujur dan adil.
“Penegakan pelanggaran juga bisa berbeda di setiap daerah. Contohnya di Sulut, banyak aspek yang perlu dikaji seperti pendekatan kultur, ras atau penedekatan golongan,” terangnya.
Namun begitu tambah Ibrahim, dalam penegakan pelanggaran tetap
harus diselesaikan dengan pendekatan keadilan dan kesetaraan. (st/dw)
























Komentar