Suluttimes.com, AIRMADIDI – Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Utara (Bawaslu Sulut), Zulkifli Densi SPd MH mengimbau masyarakat tidak segan-segan atau berani untuk melaporkan dugaan pelanggaran pidana ataupun pelanggaran dalam tahapan Pemilu 2024 lainnya ke Bawaslu setempat, agar dapat diproses hingga tuntas sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Zulkifli saat Bawaslu Sulut menggelar kegiatan Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu berlangsung di Sutan Raja Hotel Kalawat, Minahasa Utara (Minut), Selasa (23/05/23).
Kegiatan sosialisasi ini sebut Zulkifli, agar masyarakat bisa mengetahui bagaimana cara menyampaikan laporan jika mendapati dugaan pelanggaran, baik oleh peserta Pemilu maupun Partai Politik (Parpol).
“Dengan adanya laporan yang masuk, pihak Bawaslu akan menjalankan fungsinya, menangani pelanggaran yang terjadi dan diproses hingga tuntas sesuai aturan,” tegasnya.
Acara ini dibuka Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Supriyadi Pangellu SH MH, didampingi Kordiv Penanganan Pelanggaran Zulkifli Densi SPd MH dan Kabag P3SH Yenne Yanis SH.
Sementara Pemateri sosialisasi ini antara lain perwakilan dari instansi hukum seperti Kejaksaan Tinggi Anthony Nainggolan SH MH, dari Kepolisian Polda Sulut AKBP Nanang Nugroho SIK, dari Pusat Studi Kepemiluan Fisip Unsrat Ferry Daud Liando.
Kegiatan tersebut diikuti Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari unsur Bawaslu 15 Kabupaten/Kota, unsur Kejaksaan dan Kepolisian, Perwakilan Mahasiswa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta sejumlah Panwascam. (dw/st)





















Komentar