Suluttimes.com, AIRMADIDI – Tahapan Pemilukada serentak 2024 tengah berlangsung, didalamnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, bahkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara (Minut).
Tak heran, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (Bawaslu Minut) kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Rakor berlangsung di ruang rapat Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Senin (09/09/24).
Ketua Bawaslu Minut, Rocky Marciano Ambar mengatakan bahwa saat ini pentingnya koordinasi antara Bawaslu, pihak Kejari maupun Polres Minahasa Utara guna memperkuat kerjasama dan sinergi Sentra Gakkumdu.
“Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman terkait norma dan pola penanganan pelanggaran pemilihan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” sebut Rocky.
Dikesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Minut Waldi Mokodompit menegaskan pentingnya rambu-rambu aturan yang perlu dipatuhi. Peraturan Pemilu atau UU Pemilu sangat jelas menjadi landasan dan rinsip penanganan tindak pidana pemilu.
“Dalam menjalankan fungsi pengawasan, jika ada indikasi pelanggaran. Maka Bawaslu tetap mengacu atau berpegang sesuai Undang-Undang yang berlaku,” sebut Mokodompis notabene eks wartawan senior. (dw/st)
Komentar