Bawaslu Wajib Awasi Perekrutan PPK

Suluttimes.com, AIRMADIDI – Mengingat tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) sudah mulai berlangsung. Demikian pihak penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minut bakal merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Dalam perekrutan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki kewajiban menjalankan fungsi pengawasan.
Hal ini disebutkan Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy melalui Kordiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Rahman Ismail SH. “Pentahapan Pilkada sudah mulai berjalan. Masyarakat diharapkan ikut mengawasi, bisa menjadi mata dan telinga bagi Bawaslu Minut dalam pengawasan,” ujar Ismail, Kamis (23/01/20).
Lebih jelasnya lanjut Ismail, saat ini KPU Minut sudah membuka pengumuman perekrutan PPK. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, jangan sampai ada calon anggota PPK yang diterima, namun sudah berafiliasi Parpol. “Selain pengawasan masyarakat, Bawaslu juga menyiapkan alat kerja pengawasan seleksi PPK. Ini dimaksudkan agar proses perekrutan lebih transparansi, yang prinsipnya KPU akan mendapat PPK yang berkualitas,” imbuh Maman sapaan akrabnya.
Ditambahkan Ismail, mengapa sampai perlu dilakukan pengawasan terutama tanggapan masyarakat, karena bisa saja ada sejumlah kerawanan yang perlu diperhatikan, contoh salah satunya mereka yang terafiliasi Parpol. (st/dw)

(Visited 15 times, 1 visits today)

Komentar