Sulut Times, Minahasa : Kabar baik yang datang dari Pemerintah Kabupaten Minahasa soal pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu guna menindaklanjuti surat dari Kementerian PAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 08 Agustus 2025
Surat dari Kemen PAN-RB ini yang sifatnya segera terkait Pengusulan PPPK Paruh Waktu yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.
Hal ini untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK bagi Pegawai Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK T.A. 2024 serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Melalui surat resmi bernomor 800/BKPSUM/114/UN yang diterbitkan pada 14 Agustus 2025, Pemerintah Kabupaten Minahasa bergerak cepat menindaklanjuti surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, ini meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mengusulkan dan mendata pegawai non-ASN yang memenuhi syarat.
Namun, di tengah angin segar ini, sejumlah THL dan honorer harus menghadapi kenyataan pahit.
Kebijakan ini masih mensyaratkan mereka yang masuk kategori “Paruh Waktu” harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau sudah mengikuti seleksi Calon Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kinerja (P3K) 2024 tahap 1 dan 2, meskipun mereka sudah dua tahun bahkan lebih mengabdi.
Padahal dalam surat baik dari Pemkab Minahasa yang ditandatangani Sekda Lynda Wantania, ada tertulis di poin 2 huruf b tentang Rincian Kebutuhan PPPK Paruh Waktu akan diusulkan oleh P3K dengan ketentuan urutan prioritas yakni “Non-ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus.
Sementara dalam surat Kemen PAN-RB, Huruf C tentang Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu diusulkan oleh PPK dengan ketentuan urutan prioritas “Non-ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus”.
Ketika dikonfirmasi, Kepala BKPSDM Minahasa, Moudy Pangerapan, menjelaskan kriteria yang bisa diusulkan mereka harus sudah mengikuti seleksi PPPK Tahap 1 dan Tahap 2 tapi tidak mendapatkan formasi dan masih aktif sampai saat verifikasi usul dari OPD.
“Sudah ikut seleksi Cpns atau PPPK tahap 1 dan 2 sesuai surat thx🙏🏻.Dpe poin penjelsan di surat jangan kase pisah itu merupakan satu kesatuan yg berkaitan thx🙏🏻”, balasnya menjawab pertanyaan wartawan via pesan singkat WA. (Selasa,19/08/25)
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah pengabdian yang sudah berjalan lama bisa dikalahkan hanya karena masalah teknis seperti pendaftaran di database BKN atau kegagalan dalam seleksi.
Padahal, banyak THL dan honorer yang sudah mengabdi lebih dari dua tahun, tidak bisa mendapatkan formasi karena terbentur aturan-aturan.
“Seolah-olah pengabdian kami selama ini tidak ada artinya atau tidak dihargai. Semoga saja ada pertimbangan khusus untuk kami yang sudah lama mengabdi,” harap salah seorang tenaga guru THL yang meminta namanya tidak dipublish.
Menanggapinya, anggota Komisi III DPRD Minahasa Renaldo Sengke dari Fraksi Partai Demokrat mengatakan, akan mengkonfirmasikan masalah ini.
“Kami akan mengkonfirmasikan masalah ini ke BKD dan Dinas Pendidikan Minahasa. Jika perlu akan saya usulkan ke pimpinan Dewan untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat dengan semua pihak terkait dalam masalah ini”, kata Renaldo anggota dewan salah satu perwakilan generasi muda di DPRD Minahasa.
Diketahui, data-data yang diminta oleh Pemkab Minahasa harus diserahkan dan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), paling lambat pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Popular posts:
- Diduga Melobi Pejabat Polda Sulut Berkordinasi… (16,011)
- Cewek Cantik Ini Kasih Tebakan, Jawabannya Bikin Baper (14,622)
- Tipidkor Nomor 9 Polda Sulut Periksa 2 Jam Kaban… (7,604)
- Lawan Covid-19, Maria Vania Bisa Berhubungan Intim 3… (7,542)
- Gara-gara Cukur Kelapa 8 Perangkat Desa Kali Selatan… (6,935)
- Raja Mafia Tanah Agus Elektrik Alias Abidin,… (5,863)
- KPU RI Launching Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan… (5,324)
- Judi Togel Makin Marak di Minahasa, Aparat di Minta… (4,823)
- Rio Dondokambey di mintai keterangan Polda Sulawesi Utara (4,623)
- Suka Duka Pertamina Salurkan BBM Satu Harga di… (4,183)






























Komentar