SULLUTTIMES.COM, Bitung — Video syur warga Kota Bitung berdurasi kurang lebih 3 menit, sempat jadi perbincangan publik di via whatsapp dan video tersebut sedang berhubungan intim layaknya suami istri.
Pasalnya, informasi yang di dapat awak media yang tergabung di organisasi PWOIN video tersebut sedang berhubungan badan, dan tak sehelai benang pun terhinggap di tubuh mereka berdua yang sedang berbuat seperti film yang tidak senono oleh kedua pasangan itu, Rabu (25/08/2021).
Dalam adegan pertama yang diperankan oleh wanita idaman lain WIL, yang sedang berkaraokean dengan pria idaman lain PIL, hubungan intim ini dijadikan video mesum dan sedang asik disebuah kamar.
Awalnya warga bercerita dengan awak media, yang tak lain warga tersebut adalah istrinya yang mengungkap bahwa suaminya sudah selingkuh dengan wanita lain WIL, sedangkan selingkuhan suaminya ini sering menyinggung istri sah di medsos dengan kata-kata yang tidak sedap, satu ketika ketika pasangan WIL dengan suaminya melakukan hubungan intim dijadikanlah video dan dikirim ke istrinya yang sedang berhubungan badan dengan telaanjang tanpa sebenang pun di tubuh mereka berdua serta sampil karaoke. Istrinya menahan sakit hati ini kenapa sesampai dibuatkan video hubungan intim diluar nikah tersebut.
Warga Kota Bitung yang tidak mau sebutkan namanya, berikan keterangan kepada awak media terkait suaminya yang selingku dan membuat video syiur.
Pihak Aparat Hukum yang berwajib, agar dapat mengungkap, dan menangkap pelaku pembuat video syiur tersebut.
Adegan video syiur mesum ini, melanggar UU ITE dan juga menyebar luaskan video tersebut ini akan terjerat UU Pornografi.
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyebut seseorang yang turut memperbanyak video bermuatan konten asusila dapat dipenjara maksimal 12 tahun.
(Tim**)

























Komentar