Bersih Total! Tata Ruang Sulut Bebas Pelanggaran, Perda Baru Tiba Akhir 2025

Sulut Times, MANADO : Proses percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mencatat kemajuan penting. Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, memimpin penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) pada Senin, 17 November 2025, yang menegaskan komitmen daerah terhadap tata ruang berkelanjutan.


Kegiatan yang dihelat bersama Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN, ini menjadi bagian krusial untuk memuluskan jalan bagi revisi Perda RTRW serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sedang dikebut Pemerintah Provinsi.


Dinas PUPR Daerah Provinsi Sulut telah menyelesaikan verifikasi IPPR di empat wilayah utama: Minahasa Utara, Bitung, Kotamobagu, dan Tomohon.
Dari proses tersebut, terdapat delapan indikasi pelanggaran yang diverifikasi. Setelah melalui klarifikasi, pihak Ditjen Penertiban Pemanfaatan Ruang memastikan bahwa seluruh delapan indikasi tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran.

“Hasil verifikasi yang sejalan dengan analisis Pemerintah Provinsi ini sangat penting. Ini memperkuat dasar hukum kita untuk langkah penyempurnaan dokumen tata ruang selanjutnya,” ujar Gubernur Selvanus.


Hasil positif ini secara langsung berdampak pada revisi Perda RTRW Sulut Nomor 1 Tahun 2014. Fungsi kawasan dan kegiatan yang tadinya terindikasi bermasalah kini dapat diakomodasi dan dimasukkan secara resmi ke dalam draf Perda yang baru.

Baca Juga  Tambah Waspada, Kasus Positif Covid di Sulut Bertambah 26


Gubernur Selvanus menyampaikan apresiasi kepada Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, atas dukungan penuh dalam proses klarifikasi IPPR. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah tindak lanjut dari rapat lintas sektor pada September 2025 yang membahas rekomendasi teknis tata ruang.


Dalam rangka percepatan, Gubernur juga secara khusus memohon dukungan dari Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Rahma Julianti, terutama untuk mempercepat penerbitan Surat Persetujuan Substansi (Persub) revisi RTRW.


Pemerintah Provinsi Sulut menargetkan Peraturan Daerah RTRW yang baru dapat ditetapkan pada akhir tahun 2025. Penetapan ini sangat dinantikan sebagai acuan resmi pembangunan yang lebih terstruktur, sinkron, dan berkelanjutan di seluruh penjuru Sulawesi Utara.

Baca Juga  Sualang Dukung Muara Sario Jadi Wilayah Konservasi Penyu Belimbing

Popular posts:

(Visited 121 times, 1 visits today)

Komentar