Bukan 3 Hari! BPJS Kesehatan Tondano Tegaskan Jaminan Rawat Inap Tanpa Batas Waktu


Sulut Times, Minahasa – Sebuah angin segar bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Minahasa. BPJS Kesehatan Cabang Tondano secara tegas membantah rumor yang selama ini beredar di masyarakat mengenai adanya pembatasan durasi rawat inap bagi pasien BPJS Kesehatan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tondano, Raymond Liuw, memastikan bahwa lama perawatan di rumah sakit sepenuhnya bergantung pada kondisi medis pasien dan bukan batasan waktu yang mengikat, apalagi hanya tiga hari.


“Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada batasan waktu rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan. Yang membatasi itu adalah indikasi medisnya, kebutuhan medis pasien,” ujar Raymond Liuw saat ditemui beberapa hari lalu

Pernyataan ini sekaligus menepis kekhawatiran masyarakat terkait informasi keliru yang menyebutkan bahwa rawat inap hanya ditanggung selama tiga hari dan selanjutnya pasien tidak akan mendapat jaminan.

Baca Juga  Pemkab Minahasa Pertahankan Predikat Kabupaten Layak Anak


Raymond Liuw menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, BPJS Kesehatan menjamin pelayanan rawat inap tingkat pertama maupun lanjutan sepanjang dibutuhkan secara medis. Ini berarti, selama dokter yang merawat menyatakan bahwa pasien masih memerlukan perawatan di fasilitas kesehatan, baik itu di puskesmas yang memiliki fasilitas rawat inap maupun di rumah sakit rujukan, seluruh biaya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.


Apa Saja yang Dicakup dalam Pelayanan Rawat Inap BPJS Kesehatan?
Peserta BPJS Kesehatan yang menjalani rawat inap akan mendapatkan cakupan layanan yang komprehensif, meliputi:

  • Administrasi Pelayanan: Termasuk pendaftaran dan kebutuhan administratif lainnya selama proses perawatan.
  • Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi Medis: Dilakukan oleh dokter umum maupun dokter spesialis sesuai dengan kebutuhan medis pasien.
  • Tindakan Medis: Baik tindakan medis non-spesialistik maupun spesialistik, termasuk tindakan bedah maupun non-bedah, sesuai dengan indikasi medis dari dokter.
  • Pelayanan Obat, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai: Kebutuhan obat-obatan, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang diperlukan selama perawatan juga ditanggung, kecuali ada obat atau tindakan di luar daftar tanggungan BPJS Kesehatan yang harus dibayar mandiri oleh pasien.
  • Pemeriksaan Penunjang Diagnostik: Meliputi pemeriksaan laboratorium dasar hingga lanjutan sesuai rekomendasi dokter.
  • Akomodasi Rawat Inap: Biaya kamar rawat inap sesuai dengan kelas kepesertaan.
  • Pelayanan Kebidanan dan Bayi: Bagi ibu hamil dan bayi yang memerlukan perawatan.
  • Rehabilitasi Medis: Jika diperlukan setelah masa akut penyakit.
Baca Juga  Kunjungi BKN RI, Tendean : Talent Pool ASN Minahasa Perlu di Perhatikan

Artinya, selama dibutuhkan untuk dirawat hingga dinyatakan sembuh oleh dokter, pasien akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai informasi yang tidak berasal dari sumber resmi BPJS Kesehatan,” tambah Raymond Liuw.


Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas JKN ini dengan maksimal dan tidak perlu ragu untuk berobat jika diperlukan, karena perlindungan kesehatan adalah hak setiap warga negara. Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat atau melalui aplikasi Mobile JKN.

(Visited 471 times, 1 visits today)

Komentar