Buntut Tragedi KM Barcelona VA, KSOP Bekukan Ijin PT SPI

MANADO, Sulut Times – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Manado mengambil tindakan tegas terhadap PT Surya Pacific Indonesia (SPI) menyusul insiden terbakarnya Kapal Motor (KM) Barcelona VA. Hari ini, KSOP resmi membekukan sementara Dokumen Kepatuhan (Document of Compliance/DOC) PT SPI, efektif hingga waktu yang belum ditentukan.


Kepala KSOP Kelas III Manado, Amrul Adriansyah, menjelaskan bahwa pembekuan DOC ini berarti seluruh armada PT Surya Pacific Indonesia dilarang beroperasi sementara waktu.

“Pembekuan DOC menghentikan operasional semua kapal milik PT Surya Pacific Indonesia,” tegas Adriansyah.

Ia menambahkan bahwa peluang peninjauan kembali terbuka lebar, asalkan perusahaan berkomitmen melakukan perbaikan menyeluruh terhadap kelayakan armadanya.

Baca Juga  Sampaikan Belasungkawa, Presiden Jokowi Ajak Rakyat Indonesia Doakan Almarhumah Ibu Ani Yudhoyono


Dampak Ekonomi dan Upaya Pencarian Solusi


Keputusan pembekuan DOC ini diperkirakan akan berdampak signifikan pada pergerakan ekonomi di wilayah kepulauan, khususnya di daerah Nusa Utara (Sitaro, Sangihe, dan Talaud) yang sangat bergantung pada transportasi laut.


Menyikapi kondisi ini, Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Welly Titah, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi intensif untuk mencari solusi.

“Kami sedang mengupayakan kapal pengganti secepatnya,” ujar Bupati Titah. Meskipun demikian, ia belum dapat memastikan kapan kapal pengganti akan tersedia. Koordinasi terus dilakukan untuk meminimalisir dampak ekonomi yang mungkin timbul akibat pembekuan izin ini.

(Visited 233 times, 1 visits today)

Komentar