Bupati JG Beber Pelaksanaan APBD TA 2022

Suluttimes.com, AIRMADIDI – Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda SE, MAP, MM, MSi beberkan Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 dihadapan pimpinan dan anggota DPRD Minut, Selasa (13/06/23).

Rapat paripurna DPRD Minut dengan agenda pembicaraan tingkat I atas Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022 dipimpin Ketua Dewan, Denny Lolong S.Sos didampingi Wakil Ketua Olivia Mantiri.

Sekertaris DPRD Minut, Jossi Kawengian S.Sos MAP dalam laporannya, menjelaskan surat masuk ke Sekretariat DPRD Minut, terkait agenda rapat Paripurna Penyampaian Bupati perihal Pertanggungjawaban Pengelolaan APBD TA 2022.

Mengawali sambutannya, Bupati Joune Ganda (JG) menghaturkan rasa syukur karena laporan keuangan yang disampaikan ini, telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Perkenankan saya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan DPRD dan segenap Anggota Dewan yang terhormat serta semua pihak yang telah memberikan dukungan bagi kami dalam pengelolaan keuangan daerah, hingga Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2022,” ujar bupati.

Demikian BPK RI berpendapat bahwa laporan keuangan Pemkab Minut disajikan secara wajar dalam segala hal, baik posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara tanggal 31 Desember 2022, realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah sesuai standar akuntansi pemerintahan.

“Penghargaan opini WTP sekaligus mengisyaratkan bahwa Pengelolaan keuangan Pemkab Minut semakin hari semakin baik. Hal ini tidak membuat kami terlena, akan tetapi semakin konsen dan terdorong memajukan masyarakat Minahasa Utara yang kita cintai melalui Pengelolaan keuangan yang baik,” tegas JG sapaan akrab bupati Minut.

Berikut poin-poin penting Pertanggung jawaban Pengelolaan APBD TA 2022 sebagaimana dibacakan Bupati Joune Ganda,

â–ªPertama :
Pendapatan Daerah terealisasi Rp. 1.070.226.200.035,56 atau 104,09 % dari target yang ditetapkan setelah perubahan APBD sebesar; Rp.1.028.131.017.748,00 terdiri dari;

1) Realisasi Pendapatan Aslu Derah (PAD) sebesar Rp.114.247.020.926,56

2) Realisasi Pendapatan Transfer sebesar Rp.955.979.179.109,00

â–ªKedua :
Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp.1.029.531.015.762,00 atau 93,35 % dari target ditetapkan setelah perubahan sebesar Rp.1.102.830.497.836,00 terdiri dari;

1) Realisasi Belanja Operasi, merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang memberi manfaat Jangka Pendek sebesar Rp.698.440.053.552,00.

2) Realisasj Belanja Modal, merupakan Pengeluaran anggaran untuk Perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 1 (Satu) Periode akuntasi sebesar Rp.169.602.920.543,00

3) Realisasi Belanja tak terduga, merupakan Pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan darurat, termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya sebesar Rp.879.000.000,00.

Realisasi Belanja Tidak Terduga Tahun 2022, berasal dari Bantuan Sosial yang tidak dapat direncanakan yakni Pemberian Dana Duka kepada 293 Penerima sesuai SK Bupati Minahasa Utara Nomor : 233 Tahun 2022.

4) Realisasi Transfer merupakan Pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah derah lainnya dan/atau dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara kepada Pemerintah Desa sebesar Rp. 160.609.041.667,00 terdiri dari;

1. Belanja Transfer Bagi Hasil Pendapatan (BHPR) sebesar Rp. 6.062.830.670,00. kepada 18 Desa untuk BHPR tahun 2021 dan Kepada 125 Desa untuk BHPR Tahun 2022.

2.  Pemda Menganggarkan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBN pada APBD untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan sebesar Rp.94.737.548.600,00

3.  Alokasi Dana Desa dialokasikan untuk Penghasilan tetap Hukum tua dan Perangkat Desa, Tunjangan BPD, Operasional Pemerintah Desa dan Honorarium Linmas kepada 125 Desa
sebesar Rp.59.808.662.397,00

 Sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara TA 2022 sebesar Rp.115.394.664.361,21

â–ªKetiga :
Neraca yang menggabarkan Posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara sebagai berikut :

1) Aset Per 31 Desember 2022 sebesar Rp.1.900.036.359.318,57

Nilai Aset ini termasuk Pendapatan Hibah yang diterima sebagai berikut;

1. Pendapatan Hibah tanah dari Pemerintah Desa, dari Pemerintah pusat, Hibah dari lembaga/organisasi dalam negeri, Hibah dari lembaga/ organisasi Swasta sebesar Rp.
6.585.665.000,00.

2. Pemdapatan Hibah Peralatan dan Mesin sebesar, Rp.6.160.241.857,00.

3. Pendapatan Hinah gedung dan bangunan sebesar Rp.34.094.948.691,00.

4. Pemdapatan Hibah jalan, Irigasi dan jaringan dari Pemerintah pusat sebesar Rp.38.117.069.887,00.

5. Pendapatan Hibah aset tetap lainnya, Buku dari Perpustakaan arsip Nasional sebesar Rp.46.676.240,00.

2) Kewajiban Per 31 Desember 2022 sebesar Rp.25.686.102.252,76. yang merupakan kewajiban jangka pendek yang harus diselesaikan paling lambat 12 (Dua belas) bulan sesudah tanggal pelaporan.

3) Ekuitas atau Kekayaan Bersih Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara per 31 Desember 2022 sebesar Rp.1.874.350.257.065,81

Salfo Akhir Kas Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Per 31 Desember 2022 sebesar Rp.115.971.503.169,21 (Seratus lima belas milyar sembilan ratus tujuh pukuh satu lima ratus tiga ribu seratus enam puluh sembilan koma dua satu rupiah) terdiri dari;

1) Saldo akhir Kas BUD sebesar Rp. 112.199.109.893,05.

2) Saldo Akhir di Bendahara Fasilitas Kesehatan tingkat pertama (FKPT) sebesar Rp.3.241.485,00.

3) Saldo akhir kas di bendaharan dana BOS sebesar Rp.59.099.686,00.

4) Kas di Bendahara BLUD sebesar Rp.3.709.992.704,16.

5) Kas lainnya sebesar Rp.59.401,00

Penganggaran Alokasi Dana terkait Mandatory Spending dqlam Tata Kelola Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara meliputi hal-hal sebagai berikut :

1) Alokasi Anggaran Pendidikan sebesar 20 Persen dari APBD sesuai amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 49 ayat (1).

Besaran anggaran fungsi Pendidikan yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara TA 2022 setelah Perubahan sebesar Rp. 256.460.161.598,00 atau 23,25 Persen dari Pagu Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp.1.102.830.497.896,00.

2) Alokasi anggaran Kesehatan sebesar 10% dati APBD diluar Gaji sesuai UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Besaran anggaran Kesehatan yang dialokasi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara TA 2022 setelah Perubahan sbesar Rp.212.705.265.502,00. atau 20,18 % dari Pagu Anggaran Belanja Daerah diluar Gaji sebesar Rp.1.053.962.174.836,00.

3) Pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan berupa Earmarking Belanja dalam rangka mendukung penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Keuangan.

Mengantisipasi dampak Inflasi, diperlukan kebijakan Penganggaran belanja wajib Perlindungan Sosial melalui belanja pada APBD tahun anggaran 2022 yang didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.07/2022 Tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan dampak Inflasi TA 2022.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mengalokasika anggaran setelah Perubahan Periode Oktober – Deaember sebesar Rp.3.149.600.000,00.

Diketahui Rapat Paripurna berlangsung lancar, juga dihadiri Wakil Bupati Kevin William Lotulung SH MH, Sekda Ir Novly Wowiling MSi, Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo SIK, mewakili Dandim 3910 Bitung, mewakili Kajari, para staf ahli bupati, Kepala OPD, Dirut PD Klabat, Kepala PDAM Roland Moningka. (dw/st)

(Visited 32 times, 1 visits today)

Komentar