Pemkab dan DPRD Kabupaten Talaud Setujui 2 Ranperda

Sulut Times, TALAUD : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud menggelar rapat paripurna di gedung sidang, Senin (12/06/2023)

Rapat Paripurna DPRD Talaud dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap ranperda tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2015 dan ranperda tentang perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2017 dan Penutupan masa persidangan II tahun sidang 2022/2023 dan pembukaan masa persidangan III tahun sidang 2022/2023.

banner 970x250

Dua buah ranperda yang di setujui tentang:

  1. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
  2. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Rapat di pimpin Ketua DPRD Talaud Semuel Bentian SH MH dan di hadiri Bupati Kepulauan Talaud Dr. dr. Elly Engelbert Lasut, ME, Anggota DPRD, Pejabat Eseleon II, III dan IV.

Baca Juga  Polisi Peduli !!! Bhabinkamtibmas Polsek Gemeh Lakukan Ini

(Mia)

Postingan Populer

(Visited 69 times, 1 visits today)

Komentar