Sulut Times, MINSEL – Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar, S.H., pada Rabu (10/12/2025) kemarin, menghadiri kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.
Agenda ini mencakup dua ruang lingkup strategis, yaitu penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana serta hibah barang rampasan negara kepada Pemprov Sulut, yang bertempat di Wisma Negara Gubernuran, Bumi Beringin, Kota Manado.
Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejati Sulut dan Pemprov Sulut, yang dilakukan oleh Kepala Kejati Sulut, Yacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., bersama Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E., serta disaksikan oleh Direktur A pada Jampidum Kejaksaan RI, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., menjadi tonggak penting dalam modernisasi pendekatan pemidanaan di daerah.
Melalui kesepakatan ini, kedua institusi mempertegas komitmen untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum dengan mengedepankan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih konstruktif, proporsional, dan berorientasi pada rehabilitasi sosial.
Penerapan pidana kerja sosial diposisikan sebagai instrumen strategis untuk mengurangi beban lembaga pemasyarakatan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui kontribusi sosial dari para pelaku tindak pidana. Pendekatan ini mencerminkan paradigma pemidanaan yang lebih humanis tanpa mengurangi efek jera maupun akuntabilitas hukum.
Di tingkat kabupaten/kota, kegiatan ini turut diikuti dengan penandatanganan MoU dan PKS antara para Kepala Kejaksaan Negeri dan para Kepala Daerah, termasuk antara Bupati Minsel dan Kepala Kejaksaan Negeri Minsel. Perjanjian kerja sama tersebut menegaskan mekanisme koordinasi yang dibangun untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperjelas peran masing-masing pihak dalam tahap eksekusi, pengawasan, hingga evaluasi.
Momentum ini memperlihatkan terbentuknya kolaborasi yang solid antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Korps Adhyaksa. Keterlibatan Forkopimda serta perangkat daerah terkait mengukuhkan pendekatan lintas sektor yang menjadi prasyarat penting bagi keberhasilan implementasi kebijakan ini.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung pelaksanaan program di tingkat daerah melalui penguatan koordinasi antarinstansi serta penataan kesiapan perangkat daerah yang berwenang. Dengan demikian, Minsel diproyeksikan menjadi salah satu daerah yang mampu mengimplementasikan pidana kerja sosial secara efektif, akuntabel, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., selaku Direktur A yang mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, bersama dengan Yacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut beserta seluruh jajaran Kejaksaan; Gubernur Provinsi Sulut, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E.; Wakil Gubernur Provinsi Sulut, Dr. Johanes Viktor Mailangkay, S.H., M.H., bersama para pejabat pimpinan tinggi pratama dan segenap jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Sulut; para Bupati dan Wali kota bersama para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan jajaran Pemerintah Kabupaten/Kota. (Mintje)
























Komentar