SULUT TIMES – Banyak warga terkadang bingung saat ingin berobat namun ragu apakah kartu BPJS Kesehatan mereka masih aktif atau tidak. Padahal, status kepesertaan yang nonaktif bisa menghambat Anda mendapatkan layanan medis gratis di puskesmas atau rumah sakit.
Agar urusan kesehatan lancar tanpa kendala, BPJS Kesehatan kini membuka berbagai akses pengecekan yang sangat praktis. Anda tidak harus selalu datang ke kantor cabang; cukup gunakan ponsel dari rumah.
Berikut adalah panduan lengkap cara mengecek status BPJS Kesehatan Anda:
1. Pakai Aplikasi Mobile JKN
Ini adalah cara paling lengkap. Selain cek status, Anda juga bisa melihat riwayat iuran.
- Langkah: Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store. Masuk menggunakan NIK atau nomor kartu. Setelah masuk ke halaman utama, klik menu “Info Peserta”. Layar akan langsung menunjukkan status keaktifan Anda beserta kelas perawatannya.
2. Chat Lewat WhatsApp PANDAWA
Kalau malas mengunduh aplikasi, Anda bisa memanfaatkan layanan WhatsApp resmi BPJS Kesehatan yang disebut PANDAWA di nomor 08118165165.
- Langkah: Kirim pesan apa saja (misal: “Halo”) ke nomor tersebut. Pilih menu “Informasi” lalu klik “Cek Status Kepesertaan”. Anda cukup memasukkan NIK dan tanggal lahir. Chatbot akan otomatis membalas status kartu Anda.
3. Telepon Call Center 165
Bagi yang lebih nyaman berbicara atau mendengarkan instruksi suara, layanan Call Center 165 tersedia selama 24 jam penuh.
- Langkah: Hubungi nomor 165, pilih opsi layanan 1. Siapkan NIK atau nomor peserta serta tanggal lahir untuk verifikasi. Petugas atau sistem suara akan menyebutkan apakah kartu Anda siap pakai atau perlu aktivasi ulang. Catatan: Layanan ini menggunakan pulsa telepon biasa.
4. Datang Langsung ke Kantor Cabang
Metode ini sangat cocok jika Anda memiliki masalah administrasi yang rumit atau ingin sekalian memperbaiki data yang salah.
- Langkah: Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa KTP. Temui petugas di bagian informasi untuk menanyakan status kepesertaan Anda secara langsung.
Pastikan Anda membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya agar status kepesertaan tetap aktif dan tidak terkena denda layanan saat harus rawat inap.
Popular posts:
- Diduga Melobi Pejabat Polda Sulut Berkordinasi… (16,017)
- Cewek Cantik Ini Kasih Tebakan, Jawabannya Bikin Baper (14,805)
- Tipidkor Nomor 9 Polda Sulut Periksa 2 Jam Kaban… (7,608)
- Lawan Covid-19, Maria Vania Bisa Berhubungan Intim 3… (7,556)
- Gara-gara Cukur Kelapa 8 Perangkat Desa Kali Selatan… (6,947)
- Raja Mafia Tanah Agus Elektrik Alias Abidin,… (5,883)
- KPU RI Launching Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan… (5,330)
- Judi Togel Makin Marak di Minahasa, Aparat di Minta… (4,827)
- Rio Dondokambey di mintai keterangan Polda Sulawesi Utara (4,625)
- Suka Duka Pertamina Salurkan BBM Satu Harga di… (4,208)





























Komentar