Dalam Sengketa, Rencana Lelang Tanah Ring Road I Paal IV Manado Terindikasi Langgar Aturan

Suluttimes.com, MANADO –
Status tanah di Ring Road I, Kelurahan Paal IV, Kecamatan Tikala, Manado milik Sulistijanti Wahyuningsih masih dalam sengketa, demikian tidak bisa dilelangkan.

Hal ini ditegaskan Decroly J. Raintama MH, selaku Kuasa Hukum dari pemilik Sulistijanti Wahyuningsih, Rabu (25/98/21)

Raintama menegaskan, sebidang tanah sesuai Sertipikat Hak Milik No. 441/ Paal IV dengan sisa luas 22.525 M2 tercatat atas nama Sulistijanti Wahyuningsih yang terletak di Kelurahan Paal IV Kecamatan Tikala, Kota Manado, yang rencananya akan dilelang, sangatlah beresiko secara hukum.

“Mengingat obyek tanah tersebut masih dalam proses perkara hukum yang sedang berlangsung, dan sementara diperiksa oleh lembaga peradilan. Antara lain: Pengadilan Negeri Manado dengan Nomor Perkara: 135/Pdt.G/2021/PN Manado, dan Mahkamah Agung RI, sesuai Akte Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor Perkara: 278/Pdt.Bth/2020/PN.Mnd jo Nomor 54/PDT/2021/PT MND,” ujarnya.

Baca Juga  SGR Jumpai Warga Pinenek, Liktim

Dia menambahkan bahwa tanah tersebut merupakan milik yang sah dari kliennya, sesuai dengan bukti kepemilikan pada sertipikat tanah tersebut.

“Sehubungan dengan hal itu, maka Pihaknya menghimbau kepada masyarakat umum untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi dalam bentuk apapun atas sebidang tanah milik kliennya, yaitu Sulistijanti Wahyuningsih yang terletak di jalan Ring Road I Manado, sampai sengketa dalam perkara-perkara hukum tersebut memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht), dan hal itu untuk mencegah timbulnya gugatan dari kami/klien kami dikemudian hari”, pungkas pengacara handal Sulut tersebut. (dw/st)

(Visited 54 times, 1 visits today)

Posting Terkait

Baca Juga

Komentar