Sulut Times, Manado : Dinas Perhubungan Sulawesi Utara terus memantau penerapan Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) Covid-19 pada moda transportasi umum.
Salah satunya adalah operasional Damri seperti disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Sulut, DR Lynda Watania kepada media ini Selasa (21/04/2020).

“Seperti diketahui bersama belum lama ini, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondolambey telah mengeluarkan Pergub nomor 8 tahun 2020 yang salah satu poin meminta kepada pengelola moda transportasi umum untuk membatasi opersional,”ujarnya.

Sosok Kartini di sektor perhubungan Sulawesi Utara ini menekankan dalam Pergub pasal 18 poin ke-6, angkutan orang dengan moda transportasi umum maupun barang, selain jumlah penumpang dan jarak penumpang yaitu 1 meter, juga ditekankan mengenai jam operasional yang harus dibatasi, dan telah dibuktikan oleh angkutan Damri.

Lebih lanjut, Watania menegaskan bahwa petugas dan penumpang wajib menggunakan masker serta wajib dideteksi suhu tubuh, serta sarana yang dipergunakan dilakukan penyemprotan desinfektan.






























Komentar