Suluttimes.com, AIRMADIDI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Ir Novly Wowiling M.Si menegaskan bahwa Total pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo di Kabupaten Minahasa Utara untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 hanya menyentuh angka Rp238 juta.
Pernyataan Wowiling guna meluruskan
pemberitaan yang beredar mengenai dana CSR dari Bank SulutGo (BSG) untuk Kabupaten Minahasa Utara disebutkan bernilai fantastis sebagaimana yang diberitakan.
Klarifikasi ini disampaikan Sekda Novly Wowiling kepada sejumlah media liputan Kabupaten Minahasa Utara, Senin (08/06/26)
Ia ​menegaskan, Pemkab Minut sangat menghormati hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, ia menekankan perlunya melihat konteks dan lingkungan yang berbeda terkait angka-angka yang sempat mencuat di publik.
​”Kami tidak mau mempertentangkan hasil pemeriksaan BPK, karena kalau sudah hasil pemeriksaan itu nilainya tidak bisa terbantahkan. Tetapi konteks dan lingkungannya berbeda,” ujar Wowiling.
​Berikut rincian realisasi dana CSR :
​Tahun 2023: Sebesar Rp168 juta yang dikelola melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk program pengadaan tempat sampah.
​Tahun 2024: Sebesar Rp50 juta yang disalurkan melalui kegiatan di Dinas Pariwisata.
​Wowiling memastikan bahwa seluruh penggunaan dana tersebut memiliki Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang jelas dan telah melalui proses audit internal BPK.
​”SPJ-nya ada dan itu pun sudah melalui pemeriksaan BPK. Untuk konteks lokal Minahasa Utara, sebagaimana disampaikan oleh Ibu Kaban, tidak ada temuan yang berarti di situ. Jadi secara administrasi clear,” tegasnya.
​Tanggapan Terkait Foto Bupati di Kejaksaan Tinggi
​Selain masalah CSR, Sekda Minut juga memberikan tanggapan mengenai foto-foto Bupati Minahasa Utara yang beredar saat berada di Kejaksaan Tinggi.
Menurutnya, kehadiran Bupati merupakan bentuk kepatuhan sebagai warga negara yang baik untuk memberikan keterangan.
​”Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kalau ada panggilan pemenuhan pemberian keterangan, kan harus mematuhi,” lanjutnya, seraya mengimbau agar polemik ini tidak perlu diperdebatkan, sebab ada SPJ, bahkan sudah melalui pemeriksaan BPK. (dw/st)



















Komentar