Sulut Times, Manado : Fredrik Nikijuluw, Warga Bitung Sulawesi Utara Indonesia, telah melakukan tindak Pidana penipuan terhadap :
Warga Negara Asing WNA Philippines
Kepada seorang perempuan bernama
GRACELDA YAP MADERA tahun 2023
uang sejumlah Rp.5,4 Miliar.
Modus tersangka dengan cara menipu dengan saling mengenal dan percaya sehingga GRACELDA YAP MADERA memberikan uang sejumlah Rp.5,4 Miliar agar Fredrik Nikijuluw Warga Bitung Sulawesi Utara Indonesia, untuk mengirimkan rokok Gudang Baru.
Tetapi dalam melakukan usaha bisnis
Fredrik Nikijuluw tidak melakukan pengiriman barang berupa rokok Gudang Baru Kepada korban GRACELDA YAP MADERA ke-Philipine
sehingga korban mengalami kerugian sejumlah uang Rp.5,4 Miliar.
Atas perbuatan Fredrik Nikijuluw, telah melakukan perbuatan tindak Pidana Penipuan terhadap seorang perempuan Warga Negara Asing WNA yang menjadi korban Gracelda Yap Madera.
Sehingga pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 bahwa :
Fredrik Nikijuluw Warga Bitung Sulawesi Utara Indonesia :
Hakim Pengadilan Negeri Manado menghukum terdakwa 4 tahun penjara
denda rp.500 juta jika denda tidak dibayarkan hukuman ditambahkan 4 bulan penjara.
((Jack Latjandu)).























Komentar