Diduga Ada Pembiaran Pakai Alat Berat Roy Ketua Babat Habis Emas di Soyowan

Sulut Times, Mitra : Aktivis mengecam keras perbuatan Roy Korua salah satu BosĀ  Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Soyowan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Informasi diperoleh,Roy Korua juga sangat aktivis memotong pohon dan membongkar permukaan tanah untuk kepentingan tambah ilegalnya mengunakan alat berat berupa ekskavator.

“Aktivitas tambang ilegalnya sudah menyebabkan aliran air dan lumpur ke jalan raya. Tapi dia seperti dilindungi aparat selama ini,” ungkap salah satu warga Morea yang melintasi jalan Soyowan.

Aktivis Sulut Jeffrey Sorongan, kedapa redaksi meminta Kapolda Sulawesi Utara yang baru Irjen Pol Yudhy Hermanto dan Kapolres Minahasa Tenggara Handoko Sanjaya bukan hanya sekadar menerima informasi, tetapi melakukan pemeriksaan langsung dan menyeluruh terhadap lokasi yang dipersoalkan.

Baca Juga  Kapolresta Manado Pimpin Upacara Sertijab dan Pelantikan Kapolsek

Menurut Sorongan, ini harus mencakup legalitas pertambangan, status lahan, dokumen perizinan, pihak yang menguasai lokasi, aktivitas produksi, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.

Sorongan juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya tindak pidana dan bukti yang cukup, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut ternyata memiliki dasar hukum dan seluruh perizinannya lengkap, aparat juga diminta menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan tidak terus dihantui dugaan yang berkembang di lapangan.

Jangan sampai persoalan dugaan PETI hanya menjadi isu yang ramai diberitakan, tetapi tidak pernah mendapatkan kejelasan hukum.” Ujarnya.

Baca Juga  Pemprov Sulut Salut akan Dedikasi Faperta Unsrat

Dasar Hukum dan Sanksi Pidana (Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020)
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (izin usaha pertambangan/IUP, IPR, atau IUPK) dipidana dengan :
Ancaman Penjara: Maksimal 5 tahun.
Denda : Maksimal hingga Rp100.000.000.000,00 (100 miliar rupiah).

Hingga berita di dirilis, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi ke APH di Minahasa Tenggara, dalam hal ini Polres Mitra.

               ((Jacklatjandu)).

(Visited 1 times, 1 visits today)

Posting Terkait

Baca Juga

Komentar